HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Putusan sela yang dibacakan pada Selasa, 18 Maret 2025 dalam perkara Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst, menyebut bahwa perkara tersebut merupakan urusan internal organisasi yang berada dalam ranah otonomi PWI berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Putusan ini sekaligus memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Gugatan Sayid tak dapat dilanjutkan, mekanisme internal PWI diakui sah, Dalam hal ini Sayid sebelumnya menggugat Hendry Ch Bangun dan anggota DK PWI atas pemberhentiannya yang tertuang dalam SK Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, rapat pleno diperluas PWI Pusat yang digelar pada 22 Juni 2024 telah membatalkan keputusan tersebut, sehingga secara organisasi, Sayid tetap sah sebagai anggota PWI.
“Putusan sela ini adalah pengakuan hukum atas sahnya mekanisme internal PWI dalam menyelesaikan persoalan anggotanya. Ini juga menegaskan legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketum PWI hasil Kongres XXV di Bandung,” ujar Hendra J Kede, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat sekaligus Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI, dalam keterangan tertulis, Kamis 17 April 2025.
Kepemimpinan PWI ditegaskan sah, Sasongko Tedjo tak lagi diakui dimana Majelis hakim dalam putusannya juga menyatakan menerima kedudukan hukum Hendry Ch Bangun dan Noeh Hatumena, serta menolak pengakuan Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK PWI. Dengan demikian, secara hukum dan organisasi, kepemimpinan saat ini yang diputuskan dalam Kongres XXV PWI di Bandung tahun 2023 diakui sah dan memiliki kewenangan penuh.
Putusan PN Jakarta Pusat ini sekaligus mengembalikan seluruh proses hukum dan penyelesaian konflik ke mekanisme internal organisasi, memperkuat prinsip otonomi dalam tubuh PWI. (*)