Bareskrim Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Laporan Pemalsuan Tak Terbukti

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana. Foto ist.

HARIAN KALBAR (JAKARTA) – Bareskrim Polri secara tegas menyatakan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo adalah asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji forensik. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dalam konferensi pers di Lobby Utama Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis 22 Mei 2025.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) terkait dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya

“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak UGM, alumni, dosen, pihak SMA, serta satu teradu, yaitu Joko Widodo. Dari seluruh hasil pemeriksaan dan uji forensik laboratorium, dapat disimpulkan bahwa dokumen ijazah Presiden Jokowi adalah asli dan tidak dipalsukan,” tegas Brigjen Djuhandhani.

Dalam laporan TPUA, disebutkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, hasil penyelidikan tidak menemukan indikasi tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

Penyelidikan dilakukan di 13 lokasi berbeda, termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada. Dari lokasi-lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat keterangan praktek, serta ijazah asli. Semua dokumen itu telah diuji secara forensik dan dinyatakan identik dan valid.

“Ijazah S1 asli bernomor 1120 telah diuji dan terbukti identik dengan dokumen pembanding. Bahkan skripsi Presiden Jokowi ditemukan, diketik menggunakan mesin ketik dan dicetak sesuai teknologi tahun 1985,” ujar Djuhandhani.

Polri juga mengungkap bahwa TPUA, selaku pelapor, tidak terdaftar sebagai lembaga berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.

Meski menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini, Bareskrim menyebut proses masih berada di tahap penyelidikan. Belum ada peningkatan status ke penyidikan karena tidak cukup dasar hukum yang mendukung.

“Kami fokus menyelesaikan penyelidikan. Terkait kemungkinan pertanggungjawaban hukum atas laporan palsu, bisa saja dilakukan jika terpenuhi unsur pidananya. Namun untuk saat ini, belum ada proses ke arah itu,” pungkasnya. (*)