HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dengan mendampingi proses deportasi 79 Warga Negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia (WNI/PMI) bermasalah dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Bekenu, Miri, Sarawak pada Selasa, 29 Juli 2025.
Plt Konjen RI Kuching, Musa Derek Sairwona menyebutkan deportasi atau pemulangan itu dilakukan melalui jalur darat ICQS Tebedu – PLBN Entikong, perbatasan antara Malaysia dan Indonesia.

“Dari total 79 orang tersebut, terdapat 62 laki-laki dewasa, 14 perempuan dewasa, dan 3 anak laki-laki yang dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia,” kata Musa, Selasa 29 Juli 2025.
Dijelaskannya, pihak Imigresen Malaysia mendeportasi ke 79 orang WNI/PMI itu karena berbagai pelanggaran keimigrasian yang telah mereka lakukan, “mulai dari masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa resmi, hingga tinggal melebihi izin yang ditentukan,” ujar Plt Konjen RI Kuching.
Menurut Musa, pendampingan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan maksimal yang terus dilakukan oleh KJRI Kuching demi memastikan para WNI kembali ke tanah air dengan aman dan bermartabat. (Sy)