HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Sebanyak 201 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNI-B) resmi dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis 25 September 2025.
“Pemulangan massal ini dilakukan oleh pihak Imigresen Malaysia dari Depot Imigresen Semuja, Serian, Sarawak, dan difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching,” kata Pelaksana Fungsi Imigrasi KJRI Kuching, Tri Hernanda Reza.
Reza menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat permintaan deportasi dari Depot Imigresen Semuja tertanggal 24 September 2025. Kemudian kegiatan deportasi dilakukan pada pukul 11.00 waktu Malaysia melalui perlintasan ICQS Tebedu menuju PLBN Entikong.
“Dari 201 WNI yang dideportasi, sebanyak 145 orang merupakan laki-laki dan 55 orang perempuan. Sebagian besar dari mereka ditangkap akibat pelanggaran keimigrasian, seperti tidak memiliki dokumen perjalanan resmi dan bekerja tanpa izin. Tidak sedikit pula yang terlibat dalam aktivitas judi online,” ungkap Reza.
Ia menambahkan dari data KJRI Kuching mencatat hanya 67 dari 201 WNI tersebut yang memiliki paspor, sementara sisanya sebanyak 134 orang tidak memiliki dokumen perjalanan sama sekali.
Sebelum serah terima ke Satuan Tugas Pemulangan WNI di Entikong, para deteni sempat diberi kesempatan untuk menyampaikan kondisi mereka selama berada di tahanan. Petugas KJRI memastikan bahwa tidak ada laporan mengenai penyiksaan atau kekerasan yang dialami para deteni selama proses penahanan di Depot Imigresen.
“Dengan deportasi terbaru ini, total WNI-B yang telah dipulangkan dari Malaysia melalui KJRI Kuching sejak 1 Januari hingga 25 September 2025 mencapai 3.489 orang,” ujar Reza.
Selanjutnya, para WNI tersebut akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing dengan koordinasi antara P4MI Sanggau, BP2MI Kalimantan Barat, dan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat. (Sy)