HARIAN KALBAR (SANGGAU) – Sebanyak 136 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mengalami permasalahan keimigrasian resmi dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak, Malaysia, pada Kamis, 16 Oktober 2025. Proses pemulangan dilakukan melalui pos perbatasan ICQS Tebedu – PLBN Entikong dengan pendampingan langsung dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.
Konsul Jenderal RI di Kuching, DR. Abdullah Zulkifli, menyampaikan bahwa dari total 136 orang yang dipulangkan, terdiri atas 102 laki-laki, 24 perempuan, 8 anak laki-laki, dan 2 anak perempuan. Para WNI tersebut sebagian besar terlibat pelanggaran keimigrasian di Malaysia, seperti masuk secara ilegal, bekerja tanpa dokumen resmi, tinggal melebihi izin, hingga terlibat kasus hukum lainnya.
Seluruh WNI/PMI (Pekerja Migran Indonesia) tersebut dideportasi setelah menyelesaikan masa tahanan di wilayah Sarawak. Proses pendampingan yang dilakukan KJRI Kuching merupakan bagian dari upaya perlindungan dan pelayanan bagi WNI di luar negeri, termasuk memastikan bahwa hak-hak dasar mereka tetap terpenuhi selama proses pemulangan.
KJRI Kuching mencatat, hingga 16 Oktober 2025, total WNI/PMI bermasalah yang telah dideportasi oleh pihak Imigrasi Malaysia dari wilayah kerjanya mencapai 3.874 orang. Selain itu, 123 WNI/PMI lainnya telah dipulangkan melalui program repatriasi kemanusiaan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) yang difasilitasi oleh KJRI.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal kepada warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya mereka yang menghadapi persoalan hukum dan administrasi keimigrasian. (*)