HARIAN KALBAR (KUBU RAYA)– Kepolisian Resor Kubu Raya (Polres Kubu Raya) pada Rabu 26 Februari 2025 siang mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, dari pencurian hingga penganiayaan berat. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Wahyu Jati Wibowo, ada empat kasus penting dipaparkan, yang menunjukkan langkah tegas kepolisian dalam menangani berbagai kejahatan di wilayah tersebut.
Pertama yaitu Polres Kubu Raya berhasil mengungkap kasus Pencurian Sepeda Motor yang terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, terjadi kasus pencurian sepeda motor di Jalan Gang. HJ Maotie, Kelurahan Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
“Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Suzuki Satria FU 150 CC berwarna hitam-merah yang sedang terparkir di depan rumah kosannya. Pelaku, yang berinisial Ms (Alm) usia 42 tahun, mengintai kondisi sekitar, kemudian menggunakan gunting untuk merusak kontak stater motor dan membawa kabur kendaraan tersebut ke Kampung Arab, Pontianak Timur. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp. 7.000.000,” kata Kopolres Kubu Raya.
Kedua ujarnya lagi, kasus Pencurian Barang Berharga, kasus ini terjadi
pada Senin, 6 Januari 2025, di Komplek Pondok Harapan Kita, Desa Sungai Rengas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku diduga telah melakukan pencurian satu unit televisi dan dua sepeda motor, termasuk BPKB motor yang disimpan di dalam lemari.
“Atas kejadian itu korban, melaporkan kerugian sekitar Rp. 16.000.000,-. Pencurian ini dilakukan oleh pelaku yang telah dipastikan berinisial AN usia 38 tahun, yang menggunakan modus operandi masuk ke rumah korban dalam keadaan kosong dan mencuri barang-barang berharga,” ungkap AKBP Wahyu.
Kemudian yang keempat yaitu kasus Pencurian Meteran PDAM, kejadian serupa juga terjadi di BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, antara Desember 2024 dan Januari 2025. Dua pelaku, berinisial IA (37) dan W (38) ini diduga telah mencuri meteran air milik PDAM di beberapa rumah kosong.
“Kerugian yang dialami PDAM Kubu Raya akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 6.000.000,-. Modus yang digunakan pelaku adalah merusak dan memotong meteran air yang terpasang di rumah-rumah kosong,” kata Kapolres..
Dan yang terakhir yang ke empat yaitu kasus Penganiayaan Berat Menggunakan Sajam. “Selain kasus pencurian, polisi juga mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi pada Selasa, 18 Februari 2025, di Dusun Merpati, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap,” imbuh AKBP Wahyu.
Ia menjelaskan dalam kasus ini pelaku berinisial yang merupakan saudara kandung korban, menganiaya Mulyadi Deraman menggunakan parang setelah terjadi keributan antara korban dan ayah pelaku. Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bahu kiri dan harus dirawat intensif di rumah sakit. Dan, Polisi berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti berupa parang.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan profesional untuk memastikan pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal dan masyarakat merasa aman,” ujar AKBP Wahyu dalam konferensi pers tersebut.
Sebelum mengakhiri, Kapolres Kubu Raya AKPB Wahyu Jati Wibowo mengimbau agar masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menjadi korban kejahatan. (Sy)