Polres Kubu Raya Percepat Pemadaman Karhutla, Imbau Warga Waspadai Kebakaran Susulan

Tim gabungan Polres Kubu Raya bergerak cepat melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan H Parit Muksin. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Tim gabungan dari Polres Kubu Raya bergerak cepat untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan H Parit Muksin, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kebakaran yang melanda lahan seluas sekitar 2 hektare itu berpotensi meluas jika tidak segera ditangani dengan tepat.

Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Much. Shofian, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pihaknya segera mengerahkan personel ke lokasi begitu menerima laporan tentang kebakaran tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami bersama tim langsung turun ke lokasi untuk memastikan api benar-benar padam dan tidak ada titik panas yang bisa menyulut kebakaran kembali. Kondisi cuaca yang kering seperti saat ini sangat rawan menyebabkan kebakaran berulang,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis 20 Februari 2025.

Setelah melakukan patroli dan pengecekan di lapangan, tim menemukan lahan yang telah terbakar, ditumbuhi pakisan dan pohon akasia. Jika tidak segera ditangani, api bisa menyebar lebih luas dan merembet ke pemukiman warga sekitar.

Ade menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama kebakaran adalah banyaknya lahan yang tidak dikelola dengan baik oleh pemiliknya. Hal ini membuat lahan tersebut mudah terbakar, terutama ketika terkena percikan api.

“Selain fokus pada pemadaman, kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lahan di sekitar mereka. Jika menemukan tanda-tanda kebakaran, segera laporkan agar bisa segera ditangani sebelum meluas,” tegasnya.

Dalam penanggulangan karhutla kali ini, Polres Kubu Raya melibatkan tim dari Satuan Samapta yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Kubu Raya, AKP Zaenudin. Patroli rutin dan intensif akan terus dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran susulan.

“Kami akan terus memantau titik-titik rawan karhutla. Jika hujan tidak turun dalam beberapa minggu ke depan, kebakaran bisa saja terjadi lagi,” tambah Ade.

Polres Kubu Raya juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, pihak kepolisian tidak akan segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. (*)