HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.011,76 gram (2 kg) yang berhasil disita dari jaringan lintas provinsi. Pemusnahan tersebut digelar di Aula Mapolres Kubu Raya pada Jumat 21 Februari 2025 pagi dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Mempawah, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kubu Raya, serta pihak Bandara Supadio Pontianak.
Barang bukti senilai Rp1,6 miliar tersebut diamankan dari empat kurir wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga. Mereka berinisial EM (24), EN (47), SU (38), dan NW (46), yang merupakan warga Pontianak Utara, Kalimantan Barat. Keempatnya ditangkap oleh Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio Pontianak pada Sabtu 1 Februari 2025 sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Wakapolres Kubu Raya, Kompol Hilman Malaini, menjelaskan bahwa meskipun keempat kurir ini berasal dari kelompok berbeda, mereka memiliki tujuan yang sama, yaitu Surabaya. Untuk menghindari deteksi petugas, mereka memilih penerbangan dengan jadwal dan maskapai yang berbeda-beda.
“Dalam pengungkapan ini, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya menemukan sabu tersebut di dalam empat pasang sandal wedges yang dimodifikasi. Setiap sandal berisi sabu dengan berat bruto 516,10 gram, 490,49 gram, 497,52 gram, dan 507,65 gram, dengan total keseluruhan mencapai 2.011,76 gram,” jelas Waka Polres saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya.
Wakapolres menambahkan, jika berhasil mengirimkan sabu tersebut ke Surabaya, masing-masing pelaku akan mendapatkan upah sebesar Rp10 juta.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan sabu dalam air panas yang dicampur dengan cairan pembersih lantai, sebelum akhirnya dihancurkan dan dibuang.
“Sesuaikan dengan komitmen Kapolres Kubu Raya, kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami akan terus memburu para pelaku dan membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda, dan kami tidak akan berhenti untuk memberantasnya,” tegas Wakapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kubu Raya.
“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkoba lintas provinsi ini merupakan hasil kerja sama antara Satres Narkoba Polres Kubu Raya dan pihak Bandara Supadio Pontianak. Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)