DLH Kubu Raya Pastikan PT Ichiko Tidak Terbukti Lakukan Pencemaran Lingkungan

Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat. Foto ist.

HARIAN KALBAR (KUBU RAYA) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya memastikan bahwa PT Ichiko yang beroperasi di Kecamatan Kubu tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala DLH Kubu Raya, Dedy Hidayat, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada Jumat 14 Maret 2025.

“Sesuai instruksi dan arahan Bupati, kami telah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Hasilnya, tidak ditemukan adanya pencemaran lingkungan seperti yang diberitakan sebelumnya,” ungkap Dedy Hidayat pada Sabtu 15 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Dedy menjelaskan bahwa dugaan pencemaran yang sempat beredar disebabkan oleh genangan air akibat hujan, yang bukan merupakan limbah perusahaan. Selain itu, pihaknya telah mengonfirmasi bahwa PT Ichiko hanya menggunakan limbah padat kelapa sawit untuk diterapkan pada tanaman sawit, yang justru memberikan manfaat agronomi karena bersifat organik.

Dedy juga menegaskan bahwa PT Ichiko telah mengantongi sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan, yang menjamin bahwa perusahaan tersebut menjalankan operasionalnya sesuai dengan standar lingkungan yang ditetapkan. “Kami telah mengambil sampel air di lokasi dan hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada pencemaran seperti yang diberitakan. Fakta di lapangan berbeda dengan informasi yang sebelumnya beredar,” tambah Dedy.

Dengan hasil pemeriksaan ini, DLH Kubu Raya berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menyaring informasi dan memahami kondisi sebenarnya di lapangan. (*)