HARIAN KALBA (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, akhirnya angkat bicara terkait viralnya isu dugaan pembabatan mangrove dan transaksi jual beli lahan yang diduga berada di kawasan hutan lindung di Desa Kubu.
Dalam keterangannya saat menghadiri Peringatan Hari Bumi Sedunia pada Selasa 22 April 2025, Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah cepat untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur mediasi dan penanganan awal.
Bupati menyebut, Sekretaris Daerah telah mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan mediasi. Hasilnya, Pemerintah Daerah memutuskan untuk membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) terkait dan memerintahkan pengembalian uang kepada pihak yang sudah melakukan pembayaran.
“SPT telah kita batalkan, dan uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ujar Sujiwo.
Menanggapi kabar bahwa lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung, Sujiwo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” jelasnya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa permasalahan ini telah masuk ke ranah hukum. Sujiwo menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.
Sujiwo berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan bahwa SPT telah dibatalkan dan uang telah dikembalikan, sehingga pendekatan hukum yang diambil bisa bersifat pembinaan, khususnya terhadap perangkat desa dan masyarakat yang mungkin belum sepenuhnya memahami aturan kerja sama atas aset desa.
Bupati juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa sebelumnya sempat menyebutkan penjualan lahan sebagai upaya menambah pendapatan asli desa. Namun, ia menekankan bahwa tidak boleh ada pihak, termasuk kepala desa, yang mengambil keuntungan pribadi dari proses tersebut.
“Itu saya sampaikan kepada kepala desanya. Kepala desa pun telah bersedia mengembalikan uang yang diterima,” tambah Sujiwo.
Di akhir pernyataannya, Sujiwo berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran bersama agar semua pihak lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut aset dan kepentingan publik.
“Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya. (*)