HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Peringatan ini disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Pontianak Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi IKD dan Penyalahgunaan Data Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan aktivasi IKD secara daring atau melalui saluran komunikasi pribadi seperti video call, pesan WhatsApp, Telegram, SMS, maupun telepon.
“Proses aktivasi IKD hanya dilakukan secara langsung atau tatap muka, di tempat resmi seperti Kantor Disdukcapil Kota Pontianak atau di Mal Pelayanan Publik yang telah ditunjuk,” tegas Erma saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 8 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan KIA merupakan data dasar yang terintegrasi dengan berbagai layanan publik dan swasta. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan membagikan data pribadi, terutama kepada pihak yang tidak dikenal.
“Jangan pernah mengunggah dokumen kependudukan ke media sosial atau mengirimnya lewat aplikasi percakapan seperti WhatsApp jika diminta oleh pihak yang tidak resmi. Ini sangat rawan digunakan untuk pencurian identitas atau tindak kejahatan siber lainnya,” ujarnya.
Surat edaran tersebut juga memuat sejumlah tips untuk mencegah kejahatan digital berbasis data kependudukan. Di antaranya, melakukan verifikasi terhadap identitas petugas sebelum menyerahkan dokumen, tidak menggunakan data pribadi seperti tanggal lahir sebagai kata sandi, menyamarkan (blur) bagian penting dokumen saat dikirimkan secara digital, serta hanya mengakses situs atau aplikasi resmi yang memiliki protokol keamanan seperti HTTPS.
Disdukcapil mendorong agar informasi ini disebarluaskan hingga ke tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan, sekolah, perkantoran, pasar, hingga seluruh titik layanan publik.
“Kami berharap informasi ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat agar semua bisa lebih waspada dan tidak menjadi korban penipuan,” tambah Erma.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, Disdukcapil membuka layanan konsultasi melalui WhatsApp di nomor 0819-0737-4035 atau email di disdukcapil@pontianak.go.id. Salinan digital surat edaran juga dapat diakses melalui laman resmi Disdukcapil Pontianak di:
https://disdukcapil.pontianak.go.id/page/surat-edaran-walikota.
“Kami mengajak seluruh warga Pontianak untuk lebih cermat, tidak mudah percaya, dan bersama-sama menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan,” tutup Erma. (*)