Wali Kota Pontianak Terapkan Jam Malam untuk Anak: Langkah Preventif Demi Masa Depan Generasi Muda

Edi Rusdi Komtono, Wali Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan dan keterlibatan dalam aktivitas negatif di malam hari.

Peraturan tersebut membatasi aktivitas anak-anak di ruang publik mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB, kecuali jika mereka didampingi oleh orang tua atau wali.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa pendekatan dalam penerapan jam malam ini bersifat persuasif dan edukatif, bukan represif.

“Anak-anak di bawah usia 18 tahun, terutama yang masih berstatus pelajar, akan menjadi fokus pengawasan. Kita lakukan pendekatan secara normatif, menyesuaikan dengan kondisi di lapangan,” jelas Edi usai Salat Idul Adha, Jumat 6 Juni 2025.

Edi mengatakan, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada dukungan semua pihak, terutama peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Peraturan ini bukan untuk mengekang, tapi sebagai upaya preventif agar anak-anak kita tidak menjadi korban atau pelaku kejahatan. Kami berharap orang tua benar-benar berperan dalam pengawasan ini,” tambahnya.

Pemkot juga bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak dan berbagai instansi dalam tahap sosialisasi serta pembinaan. Anak-anak yang kedapatan melanggar jam malam akan diberi pembinaan berbasis nilai moral dan keagamaan, tanpa penahanan atau tindakan keras.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, menyatakan bahwa wacana pembatasan jam malam sudah lama digagas sebagai langkah untuk mencegah keterlibatan anak dalam aksi tawuran, balap liar, dan tindak kriminalitas lainnya.

“Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi tersangka, apalagi korban. Kita lakukan pendekatan humanis, ajak mereka pulang, bukan ditindak,” ungkap Adhe.

Ia menambahkan bahwa patroli akan dilakukan terutama pada malam hari sekolah, dengan menyasar lokasi rawan seperti kafe, taman kota, trotoar, dan ruas jalan ramai.

Kasatpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menegaskan pihaknya siap berada di garda depan pelaksanaan Perwa, bekerja sama dengan TNI, Polri, dan dinas terkait.

“Kami tidak ingin anak-anak jadi korban balap liar, tawuran, atau kejahatan lainnya. Karena itu, penegakan aturan ini lebih pada edukasi dan pencegahan, bukan penindakan,” tegas Ahmad.

Petugas Satpol PP akan melakukan razia rutin dan mengarahkan anak-anak yang melanggar untuk kembali ke rumah, disertai pembinaan dan pemahaman tentang bahaya berkeliaran di malam hari.

Pemerintah Kota menegaskan bahwa Perwa Jam Malam bukan sekadar aturan, melainkan ikhtiar serius untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.

“Kami berharap para orang tua memahami bahwa kebijakan ini dibuat demi kebaikan bersama. Mari lindungi anak-anak kita dari malam yang terlalu panjang,” tutup Edi. (*)