Wali Kota Pontianak Tegaskan Komitmen Reformasi Pelayanan Publik: “Harus Cepat, Mudah, dan Murah!

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmennya untuk mempercepat, menyederhanakan, dan memangkas birokrasi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Evaluasi menyeluruh terhadap berbagai jenis pelayanan tengah dilakukan, termasuk regulasi yang dinilai memperlambat proses administrasi.

“Kami sedang mengevaluasi seluruh pelayanan publik, baik langsung maupun tidak langsung. Jika ada aturan yang menyulitkan masyarakat, akan kami revisi bahkan hapus,” tegas Edi, Senin 2 Juni 2025.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Edi menyoroti masih adanya aturan dan prosedur yang membuat layanan publik menjadi lambat, mahal, dan rumit. Ia juga mengapresiasi kritik serta masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi di lapangan.

“Kalau ada aturan yang menghambat, kita tidak ragu untuk ubah. Saya berterima kasih kepada masyarakat yang terus memberi masukan langsung,” ucapnya.

Ia pun mengakui adanya oknum yang memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Karena itu, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengevaluasi aturan administratif yang sudah tidak relevan.

Salah satu layanan yang menjadi perhatian khusus adalah penerbitan akta kematian. Sesuai dengan Permendagri No. 108 Tahun 2019, dokumen tersebut seharusnya dapat diterbitkan dalam waktu satu hari.

“Urusan seperti akta kematian tidak boleh lebih dari satu hari. Saya pastikan itu. Tidak ada alasan untuk tidak selesai tepat waktu,” tegasnya.

Menanggapi keterbatasan pelayanan di akhir pekan, Pemerintah Kota tengah mengkaji sejumlah inovasi, termasuk layanan daring (online) dan penggunaan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk pencetakan dokumen.

“Kami ingin masyarakat tetap bisa mengakses layanan bahkan di hari libur. Jika perlu, akan ada petugas piket atau mesin cetak mandiri agar layanan tetap berjalan,” jelas Edi.

Terkait keluhan sistem antrean, khususnya di hari Jumat, Edi memastikan bahwa layanan tetap terbuka secara online dan offline selama hari kerja. Untuk lansia dan kasus darurat, pelayanan langsung bisa dilakukan tanpa menunggu.

“Tidak perlu menunggu Jumat sore atau Senin pagi. Untuk kondisi khusus, layanan bisa langsung diberikan di hari yang sama,” tambahnya.

Wali Kota Edi juga menekankan pentingnya Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor kecamatan, dan mobil layanan keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsip kami sederhana: layanan harus cepat, dekat, murah, dan mudah. Ini yang terus kami dorong agar masyarakat merasa terlayani dengan baik,” tutupnya. (*)