Wali Kota Pontianak Sahkan Enam Ranperda Strategis untuk Perkuat Pelayanan dan Pembangunan

Penandatanganan berita acara enam Ranperda Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pendapat akhir terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam Sidang Paripurna, Rabu 24 Desember 2025.

Enam Ranperda tersebut mencakup penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang penambahan penyertaan modal pada Perumda Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.

Bacaan Lainnya

Edi mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) beserta tim, atas komitmen dan semangat dalam membahas keenam Ranperda tersebut bersama pihak eksekutif.

“Walaupun dalam proses pembahasan terdapat perbedaan pendapat, hal itu merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum ditetapkan,” ujarnya.

Menurut Edi, disahkannya enam Ranperda ini menjadi landasan penting bagi aparatur Pemerintah Kota Pontianak dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Regulasi ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah.

Substansi Ranperda yang disetujui mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.

“Ke depan, peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)