HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para pemilik bangunan, khususnya ruko-ruko tua, untuk memperhatikan kondisi bangunannya agar tidak membahayakan lingkungan sekitar. Imbauan ini disampaikan menyusul peristiwa robohnya salah satu bangunan ruko di Jalan Sisingamangaraja pada Senin 3 November 2025.
“Bangunan-bangunan tua perlu dikontrol dan dicek secara berkala. Kalau pemiliknya tidak melakukan perbaikan atau pembongkaran sendiri, bisa saja dibongkar secara paksa demi keselamatan bersama,” ujar Edi.
Ia menegaskan, setiap pemilik bangunan memiliki tanggung jawab untuk memastikan asetnya aman dan tidak menimbulkan risiko bagi warga di sekitarnya. Menurutnya, banyak bangunan tua yang dibiarkan terbengkalai karena pemiliknya sudah lama tidak berdomisili di Pontianak, sehingga pengawasan terhadap kondisi fisik bangunan menjadi lemah.
“Setidaknya lingkungan terdekat seperti RT, RW, dan lurah dapat ikut memantau kondisi bangunan di sekitarnya. Jika ditemukan bangunan yang berbahaya atau tidak terawat, segera koordinasikan dengan dinas teknis untuk dilakukan perbaikan atau pembongkaran,” tegasnya.
Edi juga meminta dinas terkait untuk meningkatkan pemantauan dan pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang berpotensi ambruk, terutama di kawasan padat permukiman dan perdagangan. Langkah ini, katanya, penting untuk mencegah kejadian serupa sekaligus menjaga keselamatan warga.
Sementara itu, Mufli, salah seorang karyawan toko di sekitar lokasi kejadian, menceritakan detik-detik runtuhnya bangunan tersebut. Ia dan rekan-rekannya mendengar suara seperti keramik pecah dari sisi bangunan, disusul suara keras ketika struktur ruko itu ambruk.
“Kondisi jalan saat itu sedang sepi, jadi tidak ada korban. Tapi suara runtuhannya cukup keras dan membuat warga sekitar panik,” ujarnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan kondisi bangunan, terutama yang telah berusia lama, agar tidak menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain. (*)


