HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menggelar pertemuan bertajuk coffee morning bersama jajaran pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Senin 19 Mei 2025. Pertemuan ini menjadi ajang evaluasi kinerja 60 hari masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota sejak resmi menjabat kembali pada 20 Februari lalu.
“Sudah sekitar 60 hari kami menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Artinya, dari target 100 hari kerja, hanya tersisa sekitar 10 hari lagi. Ini saat yang tepat untuk mengevaluasi sekaligus mempercepat pencapaian program-program strategis,” ujarnya saat memimpin rapat di Aula Abdul Muis Muin, Bapperida Kota Pontianak.
Dalam pertemuan itu, Edi menyoroti berbagai hal penting, mulai dari penataan lingkungan kantor hingga kedisiplinan ASN. Ia mengaku masih menemukan kondisi kantor-kantor pemerintahan yang tampak kurang terawat.
“Saya masih melihat beberapa kantor terkesan tidak terurus. Rumput dibiarkan tinggi, banner dan papan nama tidak diperhatikan. Ini menunjukkan minimnya kepedulian terhadap lingkungan kerja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Edi menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah. Ia menilai keberhasilan program tidak akan tercapai tanpa adanya ASN yang bekerja dengan komitmen, etika, dan semangat pelayanan.
“Kalau mindset kita bukan untuk melayani, itu akan sulit. Kita ini pelayan masyarakat. Sejak bangun pagi, niat kita harus bekerja dengan ikhlas dan memberi yang terbaik,” ucapnya.
Tak hanya evaluasi internal, pertemuan ini juga membahas kelanjutan program-program prioritas yang sudah dirancang sejak tahun sebelumnya, termasuk penanganan berbagai persoalan mendesak di Kota Pontianak.
Edi berharap seluruh ASN dapat lebih aktif, responsif, dan peduli terhadap tugas dan lingkungan kerjanya.
“Saya ingin seluruh aparatur Pemerintah Kota Pontianak menunjukkan kinerja terbaik, tidak hanya dalam pencapaian target, tetapi juga dalam membangun budaya kerja yang disiplin, bersih, dan profesional,” pungkasnya. (*)