Wali Kota Pontianak Ajak ASN Manfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Warga antusias membayar pajak kendaraan di lokasi Pelayanan Pajak Daerah di kecamatan (Go Katan). Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak untuk memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang saat ini digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Program ini berlaku khusus bagi kendaraan bekas atau kendaraan kedua dan akan berlangsung hingga 20 Desember 2025.

Menurut Edi, kebijakan ini merupakan peluang baik bagi masyarakat, khususnya ASN, untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor agar tercatat secara sah dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menilai program ini sebagai langkah nyata dalam mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

Bacaan Lainnya

“Ini merupakan langkah konkret untuk mendukung upaya optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor,” ujarnya, Rabu 30 Juli 2025.

Lebih lanjut, Wali Kota meminta para ASN agar tidak hanya menjadi pelaksana, tetapi juga agen informasi yang aktif menyebarluaskan berbagai program keringanan pajak kendaraan kepada masyarakat. Sejumlah insentif lain yang ditawarkan Pemprov Kalbar meliputi penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan, pembebasan pajak progresif tertentu, pengurangan pokok pajak sebesar 5 persen untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, serta berbagai diskon pokok PKB yang besarannya disesuaikan dengan lama tunggakan.

“Dan yang tak kalah menariknya, insentif berupa 0 persen Bea Balik Nama untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa partisipasi aktif ASN sangat penting, tidak hanya dalam kepatuhan membayar pajak, tetapi juga dalam mendorong kesadaran publik akan pentingnya tertib administrasi dan kepatuhan pajak kendaraan bermotor. Hal ini, menurutnya, akan berkontribusi langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Dengan pelaksanaan yang baik dan penuh tanggung jawab, kita harapkan program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya taat pajak, sekaligus menjadi pendorong bagi peningkatan pendapatan asli daerah,” tutup Edi. (*)