Wakil Wali Kota Pontianak Tegaskan Pentingnya Implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok untuk Kota Sehat dan Bersih

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan pentingnya implementasi yang efektif dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebagai langkah untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih, dan humanis.

“Perda KTR bukan sekadar larangan merokok, tetapi lebih kepada menciptakan lingkungan yang sehat, terutama bagi anak-anak, remaja, dan kelompok rentan lainnya. Implementasi kebijakan pengendalian tembakau di Kota Pontianak bertujuan untuk melindungi lebih dari 682.896 penduduk kota,” tegas Bahasan saat membuka Lokakarya Lintas Sektor terkait Laporan Evaluasi Implementasi Perda KTR di Hotel Orchardz Perdana, Rabu 19 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil monitoring dan inspeksi acak oleh Satgas KTR pada akhir triwulan tahun 2024, tingkat kepatuhan terhadap Perda KTR di beberapa sektor menunjukkan hasil yang positif. Kepatuhan di kantor pemerintah tercatat mencapai 91,5 persen, di sarana kesehatan 92,7 persen, dan di sarana pendidikan 89,1 persen. Namun, kepatuhan terendah ditemukan di tempat-tempat umum, dengan tingkat kepatuhan sebesar 61,9 persen, terutama di penginapan dan coffee shop.

“Berdasarkan hasil tersebut, tahun 2025 ini perlu difokuskan pada intervensi dan peningkatan kepatuhan di tempat-tempat umum,” ujarnya.

Bahasan juga mengingatkan setiap kepala perangkat daerah untuk mengintegrasikan rencana program implementasi Perda KTR ke dalam kegiatan dan program kerja tahunan mereka.

“Ini bukan hanya soal kewajiban formal, tapi juga tanggung jawab moral kita dalam melindungi kesehatan masyarakat,” tambahnya.

Secara nasional, Kota Pontianak telah menempati peringkat kedua dalam hal kepatuhan KTR. Untuk memastikan keberhasilan program ini, Bahasan menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkala, serta pemberian apresiasi bagi pihak yang berhasil menerapkan KTR dengan baik dan pemberian sanksi tegas bagi yang melanggar.

“Saya berharap kita semua dapat bekerja sama untuk mewujudkan Pontianak sebagai kota yang sehat, bersih, dan bebas dari asap rokok. Marilah kita tunjukkan komitmen kita dalam melindungi kesehatan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.(*)