HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kota Pontianak berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Hal itu disampaikannya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SD Negeri 12 dan SMP Negeri 4 Pontianak Timur, Jumat 20 Juni 2025, bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Kota Pontianak.
Ia juga membantah isu praktik titip-menitip siswa yang kerap mencuat setiap tahun ajaran baru. Menurutnya, sejauh ini tidak ditemukan pelanggaran atau penyimpangan dalam proses penerimaan murid baru.
“Tidak boleh ada titipan di SD dan SMP di Pontianak. Jika terbukti, kepala sekolah akan dievaluasi dengan tindakan tegas,” tegas Bahasan.
Bahasan menjelaskan bahwa SPMB tingkat SMP dibuka melalui empat jalur, yakni afirmasi, domisili, mutasi, dan prestasi. Sementara untuk SD, hanya tersedia tiga jalur, yakni domisili, mutasi, dan afirmasi. Jalur prestasi belum diterapkan untuk tingkat SD.
Ia juga menyoroti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap sistem seleksi, terutama terkait usia dan domisili. Banyak orang tua hanya mengandalkan jarak rumah ke sekolah, tanpa memperhatikan ketentuan usia minimum sesuai kuota yang tersedia.
“Meskipun rumah dekat, tapi usia belum mencukupi, tentu akan tergeser oleh pendaftar lain yang lebih memenuhi syarat,” jelasnya.
Untuk menghindari kesalahpahaman, Bahasan meminta seluruh pihak—termasuk ASN dan tokoh masyarakat—ikut menyosialisasikan aturan penerimaan siswa. Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk ke dirinya secara langsung, Dinas Pendidikan, hingga Ombudsman.
“Jangan asal menuduh. Kami sudah turun langsung dan tidak menemukan pelanggaran,” tambahnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menjelaskan bahwa sistem seleksi jalur domisili SD memprioritaskan kelompok usia, mulai dari 7 tahun ke atas hingga 5,5 tahun lulusan PAUD. Jika usia dan jarak sama, maka prioritas diberikan kepada yang mendaftar lebih awal. Untuk SMP, seleksi berdasarkan jarak garis lurus, kemudian usia, dan terakhir waktu pendaftaran.
Sri menambahkan bahwa SPMB 2025 mengikuti regulasi terbaru berdasarkan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2025. Perubahan hanya terjadi pada istilah dan beberapa teknis seleksi, terutama di jalur prestasi yang kini dinilai di pilihan sekolah pertama.
Ia juga mengakui bahwa sosialisasi tahun ini belum maksimal, sehingga masyarakat diimbau untuk aktif mencari informasi di situs resmi [spmb.pontianak.go.id](http://spmb.pontianak.go.id) atau langsung ke Dinas Pendidikan.
“Help desk kami di Jalan Sutoyo terbuka bagi masyarakat yang butuh konsultasi atau pengecekan berkas,” jelasnya.
Menjawab soal sisa kuota, Sri menyebutkan bahwa setelah pendaftaran ulang, sekolah dengan daya tampung belum penuh akan menerima siswa yang belum diterima di lima pilihan sebelumnya, khususnya untuk tingkat SD.
“Jadi jangan khawatir, semua anak tetap mendapat kesempatan sekolah,” pungkasnya. (*)