HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, memberikan jawaban atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin 10 Maret 2025.
Bahasan menjelaskan bahwa tiga Raperda yang sedang dibahas meliputi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Jawaban ini kami sampaikan sebagai bagian dari rangkaian tahapan pembahasan Raperda yang diupayakan untuk merespons pertanyaan, saran, dan pendapat fraksi-fraksi yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna tanggal 6 Maret 2025,” ungkap Bahasan.
Mengenai Raperda KTR, Bahasan menanggapi pandangan umum dari Fraksi Nasional Demokrat yang menyarankan untuk mencantumkan stasiun dan bandara dalam Pasal 16. Ia menyatakan kesediaannya untuk menghapuskan pasal tersebut, mengingat saat ini Kota Pontianak belum memiliki stasiun dan bandara.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dan saran dari seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak. Terima kasih atas apresiasi positif yang diberikan terhadap ketiga Raperda yang kami ajukan,” tambah Bahasan.
Wakil Wali Kota menjelaskan bahwa ketiga Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Perda Kota Pontianak yang telah disusun bersama oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kota Pontianak.
Jika jawaban yang disampaikan dalam Rapat Paripurna dirasa belum lengkap atau belum menyentuh substansi yang diinginkan, Bahasan menyatakan bahwa hal tersebut bisa dibahas lebih lanjut melalui Tim Asistensi Pemerintah Kota Pontianak dalam pembahasan teknis di DPRD.
“Tiga Raperda ini sangat penting bagi pengembangan Kota Pontianak ke depan, terutama dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, memberdayakan penyandang disabilitas, dan meningkatkan perlindungan terhadap anak,” tutupnya. (*)