Wakil Wali Kota Pontianak Apresiasi Kesepakatan Pembahasan Empat Raperda oleh DPRD

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa menyerahkan pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda yang akan dibahas kepada Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyampaikan apresiasinya terhadap kesepakatan seluruh fraksi DPRD Kota Pontianak untuk segera membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan. Dari empat Raperda tersebut, tiga di antaranya merupakan usulan dari Pemerintah Kota Pontianak, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Penyandang Disabilitas. Sedangkan satu Raperda lainnya adalah usulan dari DPRD Kota Pontianak mengenai Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TBC).

“Alhamdulillah, pandangan fraksi-fraksi semuanya sepakat. Semua menginginkan agar empat rancangan Raperda yang diusulkan segera dibahas, baik yang berasal dari Pemkot Pontianak maupun dari DPRD Kota Pontianak,” ungkap Bahasan usai mendengarkan pandangan umum Fraksi-Fraksi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Jumat 7 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Bahasan menjelaskan bahwa pembahasan keempat Raperda tersebut penting karena regulasi yang ada saat ini sudah tidak relevan dengan kondisi terkini, serta beberapa payung hukum sebelumnya telah dicabut, sehingga perlu dilakukan revisi.

“Pembahasan keempat Raperda ini mencerminkan komitmen Pemkot Pontianak untuk memperbarui regulasi daerah agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman,” ujarnya.

Menanggapi usulan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, memberikan saran agar ruang lingkupnya lebih spesifik. Ia mengusulkan untuk menyediakan ruang khusus bagi perokok di beberapa tempat umum, seperti yang ada di bandara.

“Misalnya, di tempat rekreasi atau lokasi publik lainnya, kami rasa perlu ada ruang khusus bagi perokok, seperti yang sudah diterapkan di bandara. Hal ini penting karena perokok juga berkontribusi besar dalam hal pajak negara,” ujar Satarudin, yang akrab disapa Satar.

Satarudin menyarankan agar pihaknya bekerja sama dengan eksekutif dan perangkat daerah terkait untuk merumuskan solusi terbaik yang dapat memenuhi kebutuhan perokok maupun nonperokok.

“Kami akan bedah lebih lanjut dan mencari solusi terbaik, sehingga lokasi-lokasi yang diperuntukkan bagi perokok tidak menjadi abu-abu,” tutupnya. (*)