HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Menyikapi video yang viral di media sosial mengenai pelayanan administrasi kependudukan, khususnya terkait pengurusan akta kematian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai prosedur yang berlaku.
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengurus akta kematian harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain surat keterangan kematian dari rumah sakit, Kartu Keluarga (KK) asli milik almarhum, fotokopi KK atau KTP pelapor (jika tidak dalam satu KK) dan mengisi formulir permohonan F2.01.
“Selain melalui kantor Disdukcapil, layanan juga tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah setiap hari kerja, serta di kecamatan dan kelurahan setiap hari Rabu. Khusus layanan di kecamatan dan kelurahan dilakukan secara offline tanpa perlu antrean online” ujar Erma, Sabtu 31 Mei 2025.
Disdukcapil Kota Pontianak telah menerapkan sistem antrean online sejak 2021 dengan kuota harian sebanyak 250 orang, dibuka setiap Jumat pukul 14.00 WIB hingga Minggu atau hingga kuota terpenuhi. Total kuota yang disediakan mencapai 1.250 pemohon per minggu, baik untuk akta kematian maupun layanan KTP elektronik.
Selain itu, tersedia kuota offline khusus bagi masyarakat dengan kebutuhan mendesak seperti orang sakit, Lansia, keperluan pendidikan dan urusan darurat lainnya.
“Kuota untuk layanan offline urgent ini sebanyak 20 orang per hari, tanpa perlu mendaftar antrean online,” tambah Erma.
Erma mengakui bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya mekanisme layanan kependudukan. Untuk itu, Disdukcapil terus berupaya melakukan sosialisasi agar pelayanan semakin mudah diakses dan transparan.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur yang telah ditetapkan agar proses pengurusan dokumen berjalan lancar, efisien, dan tanpa hambatan.
“Kami ingin memastikan bahwa layanan kami hadir untuk semua warga, dengan sistem yang tertata dan dapat diandalkan,” tutupnya. (*)