HARIAN KALABR (PONTIANAK) – Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak Tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.205.220. Penetapan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang digelar pada Selasa 23 Desember 2025. Angka ini mengalami kenaikan Rp180.400 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.024.820.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi daerah. Salah satu instrumen yang digunakan dalam penghitungan adalah metode titik alfa guna memastikan penetapan upah dilakukan secara objektif.
“Titik alfa memiliki lima opsi yang dipilih berdasarkan sejumlah pertimbangan, seperti kondisi investasi, inflasi daerah, hingga keberlangsungan dunia usaha. Dengan mekanisme ini, penetapan upah tidak bersifat subjektif,” ujarnya.
Iwan menambahkan, seluruh tahapan pembahasan telah diselesaikan oleh Dewan Pengupahan Kota Pontianak sesuai dengan kewenangan masing-masing unsur. Tahap selanjutnya adalah proses administrasi berupa pengesahan oleh Wali Kota Pontianak dan penyampaian keputusan tersebut kepada Gubernur Kalimantan Barat.
“Kami sudah menyelesaikan tugas Dewan Pengupahan. Selanjutnya tinggal proses pengesahan dan penyampaian ke tingkat provinsi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa penentuan titik alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebelumnya telah menetapkan titik alfa di angka 0,8, sehingga pemerintah kabupaten/kota tidak diperkenankan menetapkan angka di bawah ketentuan tersebut.
“Karena provinsi sudah menetapkan titik alfa 0,8, maka daerah tidak boleh berada di bawah angka itu,” jelasnya.
Dalam proses pembahasan, serikat pekerja mengusulkan penggunaan titik alfa tertinggi. Namun demikian, Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan kemampuan dan keberlangsungan pelaku usaha di daerah.
“Jika langsung menggunakan titik alfa 0,9, dampaknya cukup berat bagi dunia usaha. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan ketetapan provinsi serta kondisi pengusaha di daerah, disepakati penggunaan titik alfa 0,8 sebagai dasar perhitungan,” ungkap Iwan.
Meski menggunakan titik alfa yang sama dengan provinsi, UMK Kota Pontianak tetap berada di atas UMK Provinsi Kalimantan Barat. Kenaikan UMK tersebut dinilai cukup signifikan dan akan mulai diberlakukan pada Januari 2026.
“Angka UMK Kota Pontianak tetap lebih tinggi dan ditetapkan sebesar Rp3.205.220,” katanya.
Iwan menegaskan bahwa seluruh unsur Dewan Pengupahan Kota Pontianak telah menyepakati keputusan tersebut dan menandatangani berita acara sebagai dasar hukum penetapan UMK 2026.
“Semua pihak telah sepakat sesuai kewenangan dan legal standing masing-masing. Dengan demikian, tugas Dewan Pengupahan Kota Pontianak untuk tahun 2025 telah selesai,” pungkasnya. (*)
