Tingkat Penyelesaian Laporan Masyarakat di Kota Pontianak Capai 99,5 Persen

Tingkat Penyelesaian LAPOR Pontianak Capai 99,5 Persen Pemkot Komitmen Proaktif Tanggapi Aduan Warga. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mencatat capaian membanggakan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat melalui kanal Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR). Hingga 4 November 2025, tingkat penyelesaian laporan mencapai 99,5 persen, menandakan peningkatan signifikan dalam efektivitas pelayanan publik berbasis digital.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebutkan capaian tersebut merupakan bukti konsistensi Pemkot dalam membangun tata kelola pemerintahan yang responsif dan transparan. Sejak program Smart City diluncurkan pada tahun 2017, Pemkot Pontianak terus memperkuat sistem pengelolaan laporan masyarakat agar setiap aspirasi warga mendapatkan respons cepat dan tindak lanjut nyata.

Bacaan Lainnya

“Selama tujuh tahun terakhir, kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat tidak berhenti di meja administrasi. Saya minta seluruh perangkat daerah menindaklanjuti laporan yang diterima dengan cepat dan tuntas, karena pelayanan publik harus bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Edi, Selasa 4 November 2025.

Ia menilai, laporan masyarakat melalui kanal LAPOR merupakan bentuk nyata partisipasi publik dalam pembangunan daerah. Semakin aktif masyarakat melapor, semakin kuat pula transparansi dan akuntabilitas pemerintahan yang terbangun.

“Kami ingin setiap laporan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah. Dari situ kita tahu apa yang perlu diperbaiki dan di mana pelayanan harus ditingkatkan. Prinsipnya, pemerintah harus hadir di setiap keluhan warganya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Edi meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak menganggap laporan masyarakat sebagai beban, melainkan tanggung jawab moral dalam memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, kecepatan dan ketepatan tindak lanjut laporan menjadi cerminan profesionalisme aparatur dalam mewujudkan Pontianak yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan warga.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, menjelaskan bahwa sejak awal tahun hingga awal November 2025, sistem LAPOR telah menerima 287 laporan. Dari jumlah tersebut, 113 laporan telah selesai, 85 masih dalam proses, 10 tertunda, dan 10 diarsipkan.

“Tingkat layanan atau treatment level mencapai 99,5 persen, dengan Rencana Tindak Lanjut sebesar 1,3 dan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan sebesar 4,13. Tidak ada laporan yang perlu direvisi, artinya seluruh laporan telah diverifikasi dengan baik,” terangnya.

Zulkarnain menambahkan, kanal website menjadi saluran pelaporan paling dominan dengan 144 laporan atau 50,2 persen dari total aduan. Selain itu, terdapat 52 laporan tatap muka, 49 melalui WhatsApp, 29 dari aplikasi Android, 11 dari iOS, serta masing-masing satu laporan melalui email dan Instagram.

“Dominasi kanal digital menunjukkan masyarakat Pontianak semakin terbiasa menggunakan platform daring untuk menyampaikan aspirasi dan keluhan. Ke depan, kami akan memperkuat integrasi serta sosialisasi kanal pelaporan agar semakin banyak warga memanfaatkannya,” jelasnya.

Capaian 99,5 persen tingkat penyelesaian laporan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus mempertahankan kinerja pelayanan publik berbasis digital. Pemkot Pontianak berkomitmen menjadikan sistem LAPOR sebagai sarana utama membangun pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (*)