Tim “Berang-Berang” Polsek Pontianak Timur Tangkap Dua Pembobol Toko Petshop dalam Waktu 24 Jam

Dua pelaku pembobolan Toko Petshop di tangkap Polisi di Pontianak. Foto ist

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko petshop di Jalan Tanjung Raya 2, Kecamatan Pontianak Timur, berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur yang tergabung dalam Tim “Berang-Berang”. Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku pencurian berhasil diringkus di lokasi berbeda.

Kejadian berlangsung pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 04.30 WIB. Aksi nekat dua pria yang membobol toko melalui pintu depan itu terekam jelas oleh kamera CCTV. Mereka diketahui membawa kabur sejumlah barang, terutama rokok berbagai merek terkenal yang dijual di toko tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemilik toko, yang berdomisili di Jalan Rasau Jaya, baru mengetahui kejadian itu setelah mendapat informasi bahwa pintu tokonya dalam keadaan terbuka. Saat dicek langsung ke lokasi, ia mendapati barang dagangannya telah hilang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta. Laporan pun segera dibuat ke Polsek Pontianak Timur.

Bertindak cepat, Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur melakukan penyelidikan mendalam. Pada malam harinya, Senin pukul 21.00 WIB, satu pelaku berinisial RH berhasil diamankan di kawasan Daboribo, Beting. Pelaku kedua, HMD, ditangkap keesokan harinya, Selasa 8 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Kapur.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi melalui Kapolsek Pontianak Timur AKP Hery Purnomo membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Pontianak Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan pelaku lain atau jaringan pencurian serupa di wilayah Pontianak Timur,” ujar AKP Hery.

Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan Polsek Pontianak Timur dalam merespons laporan warga dan menjaga keamanan lingkungan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka. (*)