HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan belasan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terbengkalai di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, Sabtu 12 April 2025. Aksi penertiban ini dilakukan terhadap lapak-lapak kosong milik pedagang buah musiman yang dibiarkan begitu saja usai masa jualan berakhir.
Dengan menggunakan linggis dan palu, petugas membongkar satu per satu lapak yang terlihat kumuh dan tak terurus. Material sisa pembongkaran kemudian diangkut menggunakan truk milik Satpol PP.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, turut hadir memantau langsung proses penertiban tersebut. Ia menyayangkan sikap para pedagang yang tidak bertanggung jawab setelah berjualan.
“Setelah musim buah berakhir, banyak lapak dibiarkan begitu saja hingga menimbulkan kesan kumuh. Padahal, kami sudah memberikan toleransi selama musim buah. Tetapi setelah itu, mereka wajib membongkar sendiri lapaknya,” tegas Edi.
Menurut Edi, seharusnya pedagang bisa lebih tertib dengan menjaga kebersihan area jualan. Ia menekankan bahwa aktivitas jualan yang dilakukan di ruang publik bersifat sementara dan tidak boleh merusak atau mengganggu lingkungan.
“Kalau berjualan malam hari, pagi harinya harus bersih. Kalau siang, malamnya harus bersih. Prinsipnya, jangan meninggalkan kekacauan,” tambahnya.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjaga tata kota agar tetap rapi dan bersih. Salah satu fokus utama adalah menghapus bangunan liar yang berdiri di atas parit-parit kota, yang kerap menyebabkan penyumbatan saluran air.
“Parit-parit kita punya fungsi vital sebagai drainase. Kalau tertutup bangunan liar, bisa menimbulkan banjir dan menurunkan kualitas lingkungan kota,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan bahwa tindakan menutup atau merusak fasilitas umum, seperti parit dan jalan, adalah pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak merusak fasilitas umum. Itu tidak hanya melanggar aturan, tapi juga merugikan kita semua,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono.
Selain itu, ia telah menginstruksikan seluruh camat dan lurah untuk rutin turun ke lapangan dan memantau kondisi di wilayah masing-masing.
“Camat dan lurah harus aktif. Jangan menunggu laporan saja, tapi cek langsung kondisi di lapangan,” perintahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Sudiantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Perda Nomor 19 Tahun 2021. Ia memastikan bahwa penertiban sudah melalui tahapan sosialisasi dan peringatan sebelumnya.
“Pemilik lapak sudah kami beri tahu, bahkan mereka janji akan membongkar sendiri usai Lebaran. Tapi kenyataannya masih banyak yang melanggar, bahkan ada yang memperluas area jualan,” ungkap Sudiantoro.
Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran para pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan karena dapat membahayakan pengguna jalan lain.
“Berjualan di bahu jalan tidak hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko terhadap keselamatan. Mari kita jaga kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (*)