HARIAN KALBAR (PONTIANAK) — Sebanyak 16 lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan Ampera, Kecamatan Pontianak Kota, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Selasa pagi 22 April 2025. Penertiban ini merupakan bagian dari kegiatan rutin untuk menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga.
Dari penertiban tersebut, petugas mengamankan 12 unit meja dan kursi, 3 tenda, serta 1 gerobak milik pedagang yang berjualan di bahu jalan dan fasilitas umum.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa keberadaan PKL di bahu jalan tidak hanya mengganggu arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Berjualan di bahu jalan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Ini menyangkut keselamatan bersama,” ujarnya.
Sudiantoro menegaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Ia mengimbau masyarakat, terutama para pedagang, untuk lebih sadar hukum dan bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
“Kota ini milik kita bersama. Semua pihak perlu berkontribusi menjaga keindahan dan kenyamanan kota,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa para pedagang telah diberi peringatan sebelumnya agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut. Meski demikian, masih ada yang nekat membuka lapak di area yang dilarang.
> “Kami harap para pedagang dapat memahami bahwa penertiban ini bukan untuk mematikan usaha, tetapi untuk menjaga kepentingan bersama,” tegas Sudiantoro.
Satpol PP berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara berkala, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran. Langkah ini dianggap penting demi menciptakan lingkungan kota yang bersih, tertib, dan nyaman.
“Mari kita sama-sama jaga ketertiban dan kebersihan kota. Ini bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita semua sebagai warga Pontianak,” tutupnya. (*)