HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebuah operasi gabungan antara Tim F1QR Kodaeral XII, Satgas Mamba 25, dan Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan aksi penyelundupan besar-besaran barang ilegal berupa ballpress.
“Sebanyak 10 kontainer berukuran 40 feet diamankan di Depo Peti Kemas PT. Temas, Pontianak, pada 6 dan 7 Agustus 2025,” kata Ps Wakil Komandan Kodaeral XII, Kolonel Marinir Qomarudin saat mengelar konferensi pers di Pontianak, Kamis 14 Agustus 2025.

Kolonel Marinir Qomarudin menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada 6 Agustus sekitar pukul 15.30 WIB. Enam kontainer yang mencurigakan dibuka dan ditemukan masing-masing memuat sekitar 200 koli ballpress ilegal.
“Keesokan harinya, pada 7 Agustus pukul 17.00 WIB, hasil pengembangan kembali mengarah pada empat kontainer tambahan dengan isi serupa,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, diduga kuat, barang-barang tersebut diselundupkan melalui jalur tikus di perbatasan RI-Malaysia dan hendak dikirim ke luar Kalimantan Barat melalui jalur laut. “Seluruh barang bukti kini telah diamankan dalam kondisi tersegel dan diberi garis polisi,” tegas Qomarudin.
Ia menambahkan, pihak TNI AL melalui Lantamal XII Pontianak akan melimpahkan kasus ini kepada penyidik berwenang, dalam hal ini PPNS Bea Cukai Kalbagbar, untuk proses hukum lebih lanjut. “Dugaan pelanggaran mengarah pada Pasal 102 huruf (f) jo Pasal 104 huruf (a) UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan,” ujarnya.
Dari kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp14 miliar, berdasarkan estimasi harga satuan ballpress senilai Rp7 juta per koli. “Hingga kini, identitas tersangka masih dalam pendalaman dan penyelidikan lanjutan terus berlangsung,” pungkas Ps Wakil Komandan Kodaeral XII, Kolonel Marinir Qomarudin. (Sy)