HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak resmi menetapkan skema baru Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kebijakan ini difokuskan pada pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas peserta didik melalui sistem seleksi yang lebih transparan dan akuntabel.
Kepala Disdikbud Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengungkapkan bahwa jalur domisili tetap menjadi jalur utama dalam penerimaan peserta didik baru. Namun, terdapat penyesuaian signifikan dalam kuota jalur afirmasi dan jalur prestasi.
“Kuota jalur afirmasi ditetapkan sebesar 20 persen khusus untuk SMPN 1, SMPN 3, SMPN 10, dan SMPN 11. Sedangkan SMP negeri lainnya tetap menerapkan kuota afirmasi sebesar 30 persen. Untuk jalur prestasi, justru kami tingkatkan hingga 35 persen di empat SMP tersebut,” ujar Sri, Jumat 16 Mei 2025.
Sri menambahkan, bagi sekolah yang berada di wilayah perbatasan antara Kota Pontianak dengan Kabupaten Kubu Raya dan Mempawah, tersedia kuota maksimal sebesar 5 persen dari total daya tampung untuk peserta dari luar kota.
Adapun SD yang membuka pendaftaran jalur domisili untuk warga luar Kota Pontianak mencakup sejumlah sekolah di berbagai kecamatan, seperti di Kecamatan Pontianak Utara
SDN 33, 35, dan 42. Di Pontianak Timur SDN 09, 24, dan 29. Di Kecamatan Pontianak Tenggara SDN 26, 32 dan 37. Di Kecamatan Pontianak Selatan SDN 35 dan 36. Di Kecamatan Pontianak Kota SDN 42. Dan di Kecamatan Pontianak Barat SDN 13, 68 dan 75.
Sementara itu, SMP yang menerima pendaftar luar kota melalui jalur domisili adalah yaitu SMPN 8 Pontianak, SMPN 19 Pontianak, SMPN 22 Pontianak, SMPN 28 Pontianak dan SMPN 29 Pontianak.
Inovasi penting dalam SPMB 2025 adalah diterapkannya Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) berbasis komputer bagi seluruh pendaftar jalur prestasi. Tes akan dilaksanakan di sekolah pilihan pertama saat proses verifikasi.
TPMB terbagi dalam tiga bagian yaitu Tes Kepribadian, Tes Bakat Skolastik (kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik) dan Tes Akademik (PPKn, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS).
Penilaian akhir pada jalur prestasi terdiri atas diantaranya nilai rapor 5 semester 40 persen, prestasi akademik/non-akademik 30 persen dan hasil tes masuk 30 persen.
Seluruh dokumen prestasi harus diverifikasi secara daring melalui tautan resmi di https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Prestasi yang diakui meliputi kejuaraan tingkat kabupaten hingga internasional serta pengalaman organisasi seperti Pramuka dan OSIS.
Untuk jenjang SD dan SMP, peserta didik berusia 7 tahun ke atas menjadi prioritas utama. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota, seleksi dilakukan berdasarkan yaitu jarak tempat tinggal ke sekolah, usia tertua dan waktu pendaftaran
“Dengan sistem baru ini, kami ingin memastikan proses seleksi yang lebih adil, transparan, dan inklusif, serta memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada peserta didik berprestasi dan berdomisili sesuai ketentuan,” ujar Sri.
Informasi lengkap mengenai SPMB 2025 dapat diakses melalui situs resmi Disdikbud Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id. (*)