Satpol PP Pontianak Sapu Bersih Permainan Layangan, Warga Diminta Hentikan Aktivitas Berbahaya

Satpol PP Kota Pontianak bersama anggota Kodim Pontianak mengamankan sejumlah layangan saat penertiban di wilayah Pontianak Timur. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak kembali melakukan penyisiran terhadap aktivitas permainan layangan di sejumlah titik di Kecamatan Pontianak Timur, Minggu 30 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 51 layangan dari para pemain maupun dari warung-warung yang masih menjual perlengkapan layangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menegaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar pemain layangan, tetapi juga para penjual yang masih menyediakan permainan yang dinilai membahayakan itu.

Bacaan Lainnya

“Selain mengamankan layangan dari tangan pemain, kami juga menyita layangan yang dijual oleh warung-warung sekitar,” ujarnya setelah memimpin langsung jalannya operasi.

Ia menjelaskan, tindakan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Permainan layangan, terutama yang menggunakan tali gelasan, telah menyebabkan banyak korban.

“Sudah banyak yang menjadi korban akibat terkena tali layangan, bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Karena itu kami terus mengimbau warga untuk tidak lagi bermain layangan,” tegasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sembilan gelondongan benang, dua tongkat galah, serta sebuah tas berisi perlengkapan layangan. Semua barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk didata dan diamankan.

Hanya dua hari sebelumnya, pada Jumat 28 November 2025, sebanyak 3.560 layangan berbagai ukuran telah dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Wali Kota Pontianak. Ribuan layangan itu merupakan hasil sitaan dari operasi penertiban Satpol PP sejak tahun 2020 hingga 2025. (*)