Satpol PP Pontianak Razia Pengemis di Lampu Merah, Masyarakat Diminta Berhenti Memberi Uang di Jalan

Anggota Satpol PP Kota Pontianak saat menggelar monitoring dan patroli rutin di sejumlah titik persimpangan traffic light. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak terus menggencarkan patroli di sejumlah titik rawan pengemis, terutama di kawasan persimpangan lampu merah.

Patroli yang berlangsung Kamis malam 4 September 2025 itu melibatkan 11 personel dan menyasar sejumlah lokasi strategis. Di simpang lampu merah dekat Hotel Garuda, petugas sempat mendapati tiga orang anak jalanan dan pengemis yang langsung kabur saat melihat kedatangan aparat.

Bacaan Lainnya

“Ketika melihat kedatangan petugas, mereka melarikan diri,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, yang akrab disapa Toro.

Menurut Toro, fokus patroli bukan hanya menertibkan pengemis, tapi juga aktivitas lain yang kerap mengganggu ketertiban umum seperti pengamen, pedagang asongan, hingga jasa cuci kaca mobil di area traffic light.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, dilarang mendatangkan, mempekerjakan, atau memberikan uang dan barang kepada pengemis di jalan.

“Keberadaan mereka bukan hanya mengganggu lalu lintas, tapi juga membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Toro juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang langsung kepada pengemis. Ia menyarankan agar bantuan disalurkan melalui lembaga sosial resmi yang memiliki program terarah.

“Kalau ingin membantu, salurkan lewat lembaga resmi. Memberi di jalan justru memperpanjang praktik ini,” tambahnya.

Satpol PP juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang melihat aktivitas serupa. Laporan dapat disampaikan melalui Direct Messages (DM) akun Instagram resmi @polpp.ptk. (*)