Satpol PP Pontianak Jaring 54 Anak Saat Patroli Jam Malam: Orang Tua Diminta Lebih Aktif Awasi Anak

Petugas Satpol PP Kota Pontianak mendata anak-anak yang melewati batas waktu yang ditetapkan dalam Perwa Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebanyak 54 anak di bawah umur terjaring dalam patroli gabungan pembatasan jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak pada Sabtu malam, 14 Juni 2025. Patroli yang berlangsung sejak pukul 21.00 hingga 01.00 WIB ini menyisir berbagai lokasi di Kecamatan Pontianak Tenggara.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penegakan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang **Pembatasan Jam Malam Anak, serta tindak lanjut atas Perda No. 19 Tahun 2021 mengenai Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami temukan 54 anak masih berkeliaran di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB, tersebar di tempat-tempat seperti kafe, warung kopi, dan lokasi permainan daring,” ujarnya.

Camat Pontianak Tenggara M Yatim menyampaikan sosialisasi kepada pemilik kafe terkait pemberlakuan Perwa Nomor 22 tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Foto ist.

Tim patroli gabungan, yang melibatkan 99 personel dari Satpol PP Kota dan Provinsi, TNI/Polri, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta unsur kecamatan dan kelurahan, melakukan pendataan dan pembinaan langsung terhadap para anak. Mereka juga diberikan edukasi mengenai aturan jam malam dan diminta segera pulang ke rumah masing-masing.

Selain itu, petugas turut memasang stiker sosialisasi di sejumlah tempat usaha, dan memberikan imbauan langsung kepada pengelola usaha agar turut mendukung penerapan jam malam untuk anak.

“Kegiatan ini akan terus digelar secara berkala sebagai bentuk perlindungan anak dan upaya menciptakan lingkungan yang tertib dan aman,” tambah Sudiantoro.

Menanggapi kegiatan ini, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan bahwa keberadaan anak di luar rumah pada malam hari meningkatkan risiko terhadap pengaruh buruk seperti tawuran, balap liar, pergaulan bebas, hingga kriminalitas.

“Peraturan ini dibuat bukan untuk mengekang kebebasan anak, tapi demi keselamatan dan masa depan mereka. Peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi seluruh unsur yang terlibat dalam patroli gabungan dan menegaskan bahwa penegakan aturan akan tetap dilakukan secara persuasif dan edukatif.

“Kami juga mengajak pelaku usaha, khususnya pemilik kafe dan tempat hiburan, untuk mendukung kebijakan ini demi kepentingan bersama,” pungkas Edi. (*)