Satgas KTR Sidak Hotel hingga Sekolah: Rokok Elektrik Kini Juga Dilarang

Satgas KTR Sidak Hotel, Sekolah, dan Kantor di Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK – Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) di berbagai tempat umum, seperti hotel, sekolah, dan perkantoran, Selasa 6 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang saat ini tengah dalam masa transisi menuju perda baru.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Saptiko, menjelaskan bahwa Satgas KTR terdiri dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, TNI/Polri, serta Satpol PP sebagai leading sector.

“Satgas bertugas melakukan inspeksi, monitoring, hingga penindakan berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi pelanggar Perda KTR,” ujar Saptiko saat memimpin apel kesiapan Satgas di halaman kantor Dinkes Pontianak.

Ia menyebut sidak dilakukan di tempat-tempat yang dinilai masih rendah tingkat kepatuhannya terhadap aturan KTR. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran pengelola tempat umum serta masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok.

Saptiko juga mengungkapkan bahwa Kota Pontianak telah mensahkan Perda KTR yang baru, yang akan segera diberlakukan setelah masa sosialisasi dan pengesahan petunjuk teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwa).

Terdapat tiga poin penting dalam Perda baru tersebut, yaitu Rokok elektrik kini secara resmi dilarang di Kawasan Tanpa Rokok. Kenaikan denda pelanggaran dari sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu untuk memberikan efek jera. Dan, pengaturan area merokok (smoking area)** di tempat umum secara lebih ketat dan sesuai standar kesehatan.

“Selama masa transisi, Perda lama tetap berlaku. Namun masyarakat sudah mulai kami edukasi mengenai isi Perda yang baru agar tidak kaget saat diberlakukan penuh,” tegasnya.

Selain penindakan, sidak ini juga dijadikan momen untuk mengedukasi pengelola tempat umum tentang pentingnya Kawasan Tanpa Rokok. Satgas KTR akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat agar peraturan ini tidak hanya diketahui, tapi juga benar-benar dijalankan.

“Kami ingin semua pihak, baik pengelola tempat umum maupun masyarakat, sadar bahwa ini bukan soal larangan semata, tapi soal kesehatan publik,” pungkas Saptiko. (*)