Satgas KTR Pontianak Gelar Sidak, Denda Bagi Pelanggar Aturan Kawasan Tanpa Rokok

Satgas KTR Intensifkan Pengawasan dan Edukasi Kawasan Tanpa Rokok. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menegakkan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Sidak kali ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti rumah sakit, kafe, dan fasilitas umum lainnya di kota ini.

Ketua Satgas KTR Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menjelaskan bahwa sidak kali ini terbagi dalam dua tim yang berfokus pada wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Pontianak Barat, Pontianak Tenggara, dan Pontianak Selatan. Ia juga menambahkan bahwa sidak rutin ini dilakukan setiap bulan, namun kali ini berbeda karena melibatkan berbagai unsur gabungan.

Bacaan Lainnya

“Biasanya monitoring dilakukan oleh puskesmas, namun kali ini kami melibatkan semua unsur tim KTR, termasuk puskesmas, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), TNI-Polri, serta pemerintah provinsi dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya,” ujar Dayang setelah sidak yang berlangsung pada Selasa 25 Maret 2025.

Hasil sidak bersama Satgas KTR menunjukkan masih adanya pelanggaran aturan KTR di kalangan masyarakat Kota Pontianak. Beberapa pelanggar dikenai denda sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut. Sebelum melakukan sidak, Dayang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuh tatanan yang tercantum dalam Perda KTR.

“Sejauh ini kami sudah melakukan monitoring dan evaluasi melalui puskesmas. Namun, di lapangan kami masih menemukan aktivitas merokok di kawasan yang dilarang. Tidak semua masyarakat dapat menerima aturan ini, tetapi kami tetap melakukan penegakan secara persuasif dan humanis. Meskipun ada kendala, semuanya berjalan dengan baik,” tambah Dayang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Welly, menekankan bahwa penegakan Perda KTR akan terus dilakukan, mengingat aturan ini sudah berlaku selama 15 tahun. Meskipun sudah ada edukasi di berbagai lokasi, pihaknya masih menemukan warga yang merokok di area KTR.

“Selama ini kami tetap melakukan edukasi dan pemantauan di beberapa lokasi. Namun, masih ditemukan pelanggaran di beberapa tempat. Kami terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat,” ujar Welly.

Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang menyusun Rancangan Perda KTR yang baru untuk menyempurnakan aturan sebelumnya. Rancangan ini akan mencakup ketentuan yang lebih spesifik dan peningkatan jumlah denda dari yang sebelumnya Rp50 ribu menjadi Rp250 ribu.

Berbagai kendala dalam implementasi aturan KTR masih dihadapi, namun pihaknya berencana membuat terobosan baru untuk mengurangi jumlah perokok. Beberapa langkah yang sudah dilakukan termasuk sosialisasi dan pemasangan stiker KTR di berbagai tempat usaha.

“Sejak tahap perizinan usaha, kami sudah memberikan edukasi tentang aturan KTR. Namun, masih ada pemilik usaha yang belum sepenuhnya memahami aturan ini. Kami akan terus mendampingi dan memastikan aturan ini dapat dipatuhi dengan baik,” tutup Welly. (*)