HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin SH, menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 mengenai kawasan tanpa rokok, termasuk pembaruan yang mencakup pengaturan rokok elektrik. Meski demikian, ia mengusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak untuk tidak hanya fokus pada larangan merokok di tempat umum, tetapi juga menyediakan area khusus merokok bagi para perokok.
“Perda ini memang sudah ada, dan beberapa wilayah telah diperluas, seperti kawasan wisata, taman kota, halte, terminal, pelabuhan, bandara, hingga tempat hiburan dan fasilitas olahraga. Namun, untuk kawasan tempat hiburan, kami rasa perlu adanya pembahasan lebih lanjut. Banyak pengunjung yang datang ke tempat hiburan sambil bersantai dan merokok. Jadi, jika larangan merokok diterapkan tanpa adanya solusi lain, tempat hiburan bisa kehilangan pengunjung,” ungkap Satarudin, Kamis 6 Maret 2025 di Pontianak.
Satarudin menambahkan, Pemkot Pontianak sebaiknya memikirkan solusi yang lebih bijaksana. Jika ada area tertentu yang dilarang merokok, pemerintah harus menyediakan ruang alternatif agar hak-hak perokok tetap terjaga. Menurutnya, para perokok juga berkontribusi pada pendapatan pajak daerah dan harus dihargai.
“Larangan merokok di tempat hiburan misalnya, tidak bisa diterapkan begitu saja tanpa diskusi lebih lanjut. Bila memang diharuskan untuk tidak merokok, Pemkot harus menyediakan area khusus. Jangan hanya melarang, karena hak-hak orang merokok juga harus dilindungi dan mereka juga bayar pajak,” ujar Satarudin.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar peraturan ini harus dilakukan dengan tegas. Jika perokok nekat melanggar kawasan larangan merokok, tindakan sanksi harus segera diterapkan.
“Jika ada yang melanggar aturan ini, segera tindak tegas. Itu penting agar peraturan ini berjalan efektif,” tegasnya.
Menurut Satarudin, dengan langkah ini diharapkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan hak perokok dapat tercapai, serta masyarakat dapat lebih nyaman beraktivitas tanpa terganggu oleh asap rokok. (Sy)