HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok di kawasan rumah sakit.
Direktur RSUD SSMA, dr. Eva Nurfarihah, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan secara rutin oleh tim khusus yang dibentuk berdasarkan Keputusan Direktur. Razia mendadak terus digencarkan, namun pelanggaran masih kerap ditemukan.
“Sayangnya, pelanggaran masih terjadi, baik oleh pasien, keluarga pasien, bahkan oknum pegawai rumah sakit sendiri,” ungkap dr. Eva, Jumat 23 Mei 2025.
Padahal, rambu larangan merokok sudah dipasang di berbagai titik strategis di dalam kawasan rumah sakit. Bagi pegawai rumah sakit yang kedapatan melanggar, pihak manajemen tidak akan tinggal diam.
“Pegawai yang tertangkap merokok akan dikenai sanksi tegas sesuai aturan,” tegasnya.
Sebagai upaya lebih lanjut, pihak rumah sakit juga berencana menjalin kerja sama dengan Satpol PP Kota Pontianak untuk memperkuat penegakan Perda KTR. Kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan.
“Dengan keterlibatan Satpol PP, pelaksanaan sanksi bisa lebih tegas dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih disiplin,” pungkas dr. Eva.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen RSUD SSMA untuk menghadirkan layanan kesehatan yang ramah, bersih, dan bebas dari ancaman asap rokok—sebuah langkah kecil yang berdampak besar bagi kenyamanan dan keselamatan bersama. (*)