Pontianak Terapkan KKPD, Dorong Transparansi dan Efisiensi Keuangan Daerah

Penyerahan secara simbolis Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak resmi mengimplementasikan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai bagian dari transformasi digital tata kelola keuangan. Penerapan ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 8 Tahun 2024 dan hasil kerja sama dengan BPD Kalimantan Barat yang ditandatangani sejak Juli 2024.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penggunaan KKPD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam belanja daerah.

Bacaan Lainnya

“Dengan KKPD, kita ingin pengeluaran daerah bisa lebih terkontrol, akurat, dan sesuai ketentuan,” ujarnya saat menyerahkan kartu secara simbolis di Kantor Wali Kota, Jumat 22 Agustus 2025.

Sebagai tahap awal, tujuh perangkat daerah akan menggunakan KKPD mulai Tahun Anggaran 2025, termasuk Dinas Pendidikan, Bapenda, dan BKAD. Targetnya, seluruh 32 SKPD di lingkungan Pemkot Pontianak akan menggunakan sistem ini pada tahun 2026.

Edi menjelaskan, penerapan KKPD ini tidak dilakukan terburu-buru. Pemkot telah melakukan studi banding ke Pemprov Kalbar yang lebih dulu menjalankan sistem serupa, serta mengadakan pelatihan teknis, berbagi pengetahuan, dan koordinasi intensif dengan BPD Kalbar serta Bank Indonesia.

“Ini bagian dari komitmen kita menuju tata kelola keuangan yang modern dan akuntabel,” tegasnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Pontianak menegaskan keseriusannya dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan pengelolaan keuangan yang bersih, transparan, dan berbasis digital. (*)