Pontianak Tancap Gas di Era Digital, Targetkan Juara Keterbukaan Informasi Publik 2025

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan saat memaparkan Inovasindan Strategi Keterbukaan Informasi Publik. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, dan inklusif. Melalui strategi digitalisasi dan inovasi layanan, Pontianak menargetkan posisi terbaik dalam penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2025.

Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu 24 September 2025.

Bacaan Lainnya

“Transparansi informasi adalah fondasi utama membangun kepercayaan publik. Kami berupaya menghadirkan layanan yang efisien dan bisa diakses semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.

Beberapa inovasi yang dijalankan Pemkot antara lain yaitu penguatan kanal digital informasi melalui portal Jendela Pontianak (Jepin) dan Satu Data.
Penyediaan server berkapasitas besar untuk kelancaran akses. Pembentukan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) untuk menjaga keamanan data. Dan, pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan publik lewat Musrenbang dan peraturan ramah disabilitas

Bahasan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan komunitas informasi masyarakat untuk memperluas jangkauan layanan informasi publik.

“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban, ini adalah bentuk pelayanan publik yang akuntabel dan merata,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak, Zulkarnain, memaparkan bahwa dalam dua tahun terakhir, performa Pontianak dalam keterbukaan informasi mengalami lonjakan positif.

“Tahun 2023 kita ada di posisi 6 dengan predikat Informatif. Tahun 2024 naik ke posisi 4 dan ditetapkan sebagai juara umum. Tahun ini target kami lebih tinggi lagi,” jelasnya.

Zulkarnain menyebut bahwa keberhasilan ini didorong oleh komitmen semua OPD untuk mempercepat respon terhadap aspirasi warga melalui kanal resmi seperti media sosial, email, dan hotline. Kemudian memperkuat dokumentasi serta penyediaan informasi publik dan menyerahkan bukti dukung secara lengkap sesuai indikator penilaian dari Komisi Informasi

Adapun indikator penilaian merujuk pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mencakup komitmen kelembagaan, pelayanan informasi, pengembangan website, dan ketersediaan data.

“Keterbukaan informasi adalah hak publik yang harus dijamin. Ini selaras dengan visi Kota Pontianak sebagai kota maju, sejahtera, dan humanis. Kami optimistis bisa kembali naik peringkat,” tutupnya. (*)