Pontianak Serahkan SK CPNS dan PPPK ke 927 ASN, Wali Kota: “Kita Ditakdirkan Menjadi Pelayan Masyarakat”

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan secara simbolis SK kepada ASN Pemkot Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rinciannya, 338 orang berstatus CPNS dan 589 lainnya adalah PPPK.

Kota Pontianak menjadi daerah pertama di Provinsi Kalimantan Barat yang menyerahkan SK tersebut secara resmi, dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu 30 April 2025.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, dalam sambutannya mengingatkan para ASN yang baru menerima SK untuk benar-benar mengabdikan diri kepada masyarakat.

“Kita ini sudah ditakdirkan sebagai pelayan masyarakat. Kalau ada warga yang butuh bantuan, ya kita layani. Itulah fungsi utama ASN dan PPPK,” tegas Edi.

Ia juga mengimbau seluruh ASN agar terus meningkatkan kualitas diri melalui pemahaman terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan, seperti UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta aturan lain yang berkaitan langsung dengan tugas mereka.

Edi juga menyampaikan apresiasinya kepada para tenaga honorer yang telah lama mengabdi tanpa fasilitas yang layak, namun akhirnya kini mendapatkan kejelasan status dan hak sebagai ASN.

“Ini hari yang menggembirakan. Mereka yang selama ini bekerja tanpa kenaikan pangkat atau gaji berkala, hari ini menerima SK dengan hak dan fasilitas yang setara,” ujarnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, turut hadir dan menyampaikan pesan penting kepada seluruh ASN baru. Ia menekankan tiga tugas utama yang melekat pada ASN berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, yaitu melaksanakan kebijakan pemerintah di semua tingkatan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai bidang tugas masing-masing dan menjaga keutuhan dan kesatuan NKRI sebagai bagian dari birokrasi negara.

Suharmen juga mengingatkan tentang tantangan era global saat ini yang dikenal dengan istilah VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Menurutnya, ASN harus menghadapinya dengan VUCA positif: Vision, Understanding, Clarity, dan Agility.

“Berikan kinerja terbaik bagi bangsa dan negara, khususnya untuk masyarakat Pontianak,” pesannya.

Secara khusus, Suharmen juga mengingatkan kepada para CPNS bahwa status mereka belum sepenuhnya menjadi PNS. Untuk itu, mereka wajib mengikuti dan lulus Pelatihan Dasar (Latsar) terlebih dahulu.

“Selama masih CPNS, jangan sekali pun melanggar aturan. Jika terbukti, mereka bisa diberhentikan meski tanpa permintaan sendiri,” pungkasnya. (*)