HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak terus menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang sehat melalui penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan komitmen ini saat memaparkan praktik baik implementasi KTR di Kota Pontianak dalam Pertemuan Nasional (Pernas) Asosiasi Dinas Kesehatan (ADINKES) 2025 di Hotel Aston Pontianak, Kamis 31 Juli 2025.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk perlindungan nyata terhadap masyarakat dari bahaya asap rokok, yang menjadi salah satu penyebab utama penyakit kronis seperti kanker paru dan gangguan pernapasan. “Kami menekankan pentingnya menjadikan Pontianak sebagai kota yang bersih dan sehat dengan konsistensi dalam pelaksanaan KTR,” kata Edi Rusdi Kamtono.
Edi mengakui tantangan besar dalam menghadapi budaya merokok yang telah mengakar di masyarakat, termasuk di kalangan remaja, apalagi dengan munculnya berbagai produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik. “Meski demikian, Pemerintah Kota Pontianak telah mengambil langkah tegas sejak tahun 2009 melalui Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok, yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 serta berbagai kebijakan pendukung lainnya,” terangnya.
Sebagai bagian dari upaya perlindungan, Pemkot Pontianak telah membentuk tim penegakan hukum dan mengeluarkan surat edaran pelarangan iklan rokok di lingkungan pendidikan, dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Selain itu, aturan tanpa rokok diberlakukan secara ketat di lingkungan internal pemerintah, termasuk larangan merokok bagi pejabat eselon II dan III di area kerja.
“Tidak hanya sektor publik, sektor swasta juga diajak berperan aktif dalam mendukung kebijakan ini. Penghargaan diberikan kepada pelaku usaha yang menjaga kawasan mereka bebas asap rokok dan turut mengedukasi masyarakat melalui media informasi,” papar Edi.
Edi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pelarangan mutlak terhadap aktivitas merokok, melainkan penataan agar ada zona-zona tertentu yang steril dari asap rokok dan promosi produk tembakau. “Dengan strategi regulasi, sosialisasi, dan penegakan hukum yang menyeluruh, kami berharap kawasan tanpa rokok dapat menjadi budaya bersama demi terwujudnya kota yang lebih sehat dan ramah bagi generasi mendatang,” pungkas Edi. (*)