HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pengelolaan arsip bukan sekadar urusan menyimpan dokumen, tetapi menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel. Untuk memperkuat hal tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kota Pontianak menggelar Workshop Kearsipan selama dua hari, 29–30 April 2025, yang diikuti oleh 70 peserta dari berbagai perangkat daerah.
Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, saat membuka kegiatan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa 29 April 2025, menekankan pentingnya peran arsiparis dalam mendukung terwujudnya pemerintahan berbasis teknologi dan informasi.
“Saya berharap para pengelola arsip mampu beradaptasi dengan era digital dan menguasai keterampilan kearsipan modern,” ujar Bahasan.
Ia menegaskan bahwa setiap dokumen pemerintah harus terdokumentasi secara baik, terpelihara, dan mudah diakses saat dibutuhkan. Menurutnya, arsip merupakan rekaman penting dari berbagai aktivitas dan kebijakan yang harus dikelola secara profesional, sistematis, dan sesuai regulasi.
“Arsip adalah bagian integral dari penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar tempat menyimpan dokumen,” tambahnya.
Bahasan juga mengingatkan pentingnya implementasi Peraturan Pemerintah turunan dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang menjadi landasan dalam pengelolaan arsip dinamis, statis, hingga arsip elektronik. Hal ini penting untuk menjamin keaslian dan integritas arsip sebagai bukti akuntabilitas.
Dalam 100 hari program kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pengelolaan arsip menjadi salah satu dari tujuh agenda prioritas, termasuk dokumentasi penanganan banjir. Dokumentasi yang rapi dan lengkap akan memastikan keberlanjutan program serta keselarasan dengan visi misi pemerintah.
“Kami ingin membangun tata kelola yang adaptif dan kolaboratif, berbasis teknologi informasi. Kearsipan menjadi kunci dari semua itu,” pungkas Bahasan. (*)