Pontianak Dorong ALAKE, Skema Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis untuk Kota Hijau Berkelanjutan

Kabid PPE Bapperida Pontianak, Imansyah menyampaikan sambutan Wali Kota dalam FGD Kesepahaman Penerapan Skema ALAKE yang digelar JARI Indonesia Borneo Barat. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak mendorong penerapan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologis (ALAKE) sebagai langkah nyata menuju kota berwawasan lingkungan yang humanis. Skema ini dirancang untuk memastikan setiap alokasi anggaran kelurahan tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga mengedepankan prinsip ekologis berkelanjutan.

“Inilah yang membuat konsep ALAKE sejalan dengan visi pembangunan Kota Pontianak,” ujar Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan BAPPERIDA, Imansyah, dalam FGD yang digelar JARI Indonesia Borneo Barat, Kamis 28 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, ALAKE terkait erat dengan visi RPJMD 2025–2029 Kota Pontianak, yaitu Maju, Sejahtera, Berwawasan Lingkungan yang Humanis. Skema ini juga memperkuat misi pembangunan kota, mulai dari peningkatan kualitas SDM, tata kelola pemerintahan adaptif, pembangunan berkelanjutan, hingga pengembangan ekonomi kreatif ramah lingkungan.

Imansyah menekankan, kelurahan menjadi garda terdepan menghadapi persoalan lingkungan seperti banjir rob, peningkatan volume sampah, hingga ancaman kebakaran lahan gambut. Karena itu, ALAKE hadir untuk memperkuat kapasitas kelurahan menjawab tantangan tersebut.

Ia juga mengapresiasi Pemerintah Kota Singkawang yang telah lebih dulu mengadopsi ALAKE. “Kolaborasi dan berbagi pengalaman adalah kunci percepatan pembangunan berkelanjutan. Melalui ALAKE, kelurahan bisa mengembangkan program penghijauan, pengelolaan sampah, hingga ekonomi kreatif ramah lingkungan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif JARI Indonesia Borneo Barat, Hendy Erwindy, menjelaskan ALAKE memberi peluang kelurahan mendapatkan anggaran berdasarkan capaian indikator seperti pengurangan sampah, peningkatan tutupan hijau, ketangguhan bencana, serta partisipasi masyarakat dalam pelestarian lingkungan.

Ia menegaskan, penyusunan indikator akan melibatkan perangkat daerah terkait dan diselaraskan dengan prioritas daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen RPD atau RPJMD. Skema ini juga memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya UU No. 23/2014, Permendagri No. 130/2018, dan PMK No. 8/2020.

Pembelajaran dari kota seperti Dumai, Pare-Pare, Palu, dan Singkawang menunjukkan bahwa pendekatan berbasis ekologi di tingkat kelurahan mampu mendorong perubahan nyata dalam tata kelola lingkungan.

“Melalui ALAKE, kita ingin membangun pemahaman bersama lintas pemangku kepentingan, mendiskusikan indikator relevan untuk Pontianak, dan merumuskan langkah awal implementasinya,” pungkas Hendy. (*)