Pontianak Berlakukan Jam Malam untuk Anak: Sanksi Pembinaan bagi yang Melanggar

Pontianak Berlakukan Jam Malam bagi Anak di Bawah 18 Tahun. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak resmi memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak. Aturan ini melarang anak-anak di bawah usia 18 tahun berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pendampingan orang tua atau wali.

Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi yang ditunjuk.

Bacaan Lainnya

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengimbau para orang tua untuk terlibat aktif mengingatkan anak-anak mereka agar mematuhi aturan ini secara sadar dan sukarela.

“Ketentuan ini tidak berlaku jika anak keluar rumah didampingi orang tua atau walinya. Kami ingin pendekatan yang persuasif, bukan semata-mata hukuman,” ujar Edi dalam keterangannya, Kamis 5 Juni 2025.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis menekan angka kenakalan remaja yang berdampak pada mutu pendidikan serta kualitas sumber daya manusia di Kota Pontianak.

Untuk pelaksanaan pengawasan dan pembinaan, Pemkot menggandeng berbagai unsur, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) serta perangkat daerah seperti camat, lurah, Satpol PP, Dinas Sosial, DP2KBP3A, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Edi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam pelaksanaan aturan ini. Warga diminta melaporkan jika menemukan anak-anak berkeliaran di luar rumah pada jam yang dilarang.

“Masyarakat bisa menyampaikan informasi ke perangkat daerah atau langsung ke Satpol PP melalui kanal resmi maupun nomor pengaduan yang tersedia,” tegasnya.

Peraturan yang ditandatangani pada 6 Mei 2025 ini dirancang untuk melindungi anak-anak dari potensi kekerasan, baik sebagai korban maupun pelaku, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang mereka.

“Tujuan ini hanya bisa tercapai jika seluruh elemen masyarakat dan instansi pemerintah saling mendukung dan menjaga bersama,” tutup Edi. (*)