HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme sebagai langkah konkret menciptakan kota yang aman, tertib, dan kondusif. Satgas ini dicanangkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, di Hotel Mercure Pontianak, sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan pembentukan Satgas serupa di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa Satgas ini melibatkan unsur aparat penegak hukum hingga tokoh masyarakat dan akan bekerja untuk mencegah dan menindak berbagai bentuk premanisme yang meresahkan warga.
“Bentuk-bentuk premanisme yang menjadi target penindakan meliputi pemerasan, pemaksaan, pengancaman, pembegalan, hingga praktik parkir liar yang bersifat memaksa. Bahkan, termasuk gaya pelayanan publik oleh ASN yang bersikap arogan atau marah-marah juga masuk dalam kategori yang harus dihilangkan,” kata Edi.
Wali Kota menjelaskan, Satgas ini akan bekerja sama dengan Polresta Pontianak, Kodim, Kejaksaan Negeri, Satpol PP, dan instansi terkait lainnya. Edi mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pelaporan aksi premanisme yang ditemukan di lapangan, baik melalui layanan darurat 110 Polresta Pontianak, aplikasi e-Lapor, maupun langsung ke Satpol PP.
“Dengan hadirnya Satgas ini, Pemkot Pontianak berharap iklim investasi dan kenyamanan warga akan semakin meningkat karena kota yang aman adalah kota yang menarik bagi semua pihak,” ujarnya.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Suyono, juga menegaskan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini masih relatif aman dan terkendali. Namun demikian, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dengan berbagai kegiatan seperti penyuluhan di sekolah dan kampus serta patroli rutin di titik-titik rawan kejahatan.
“Langkah seperti penyisiran, sambang ke permukiman, dan patroli di tempat remaja nongkrong terus dilakukan untuk mengantisipasi potensi aksi tawuran, intimidasi, maupun perkelahian,” kata Kapolresta Polntianak.
Kombes Pol Suyono menekankan bahwa kehadiran Satgas yang dibentuk oleh Pemkot Pontianak akan menjadi penguat atas berbagai upaya yang telah dilakukan aparat selama ini.
“Menjaga keamanan bukan hanya tugas kepolisian atau pemerintah saja, melainkan tanggung jawab bersama masyarakat, minimal dengan turut serta menyampaikan informasi dan menyosialisasikan pentingnya lingkungan bebas premanisme,” ujar Kapolresta.
Dukungan juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, yang mengapresiasi langkah cepat Pemkot membentuk Satgas. “Keprihatinan atas mulai munculnya gejala premanisme di kalangan anak muda, termasuk membawa senjata tajam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap warga,” ungkap Bebby.
Salah satu kasus yang disorot adalah pengeroyokan terhadap seorang Ketua RT di Pontianak Barat oleh sekelompok remaja, yang mencerminkan adanya perubahan sosial yang cukup mengkhawatirkan dibandingkan era 1980-an ketika aksi seperti itu hampir tidak pernah terjadi di kota ini.
Dengan kehadiran Satgas Pemberantasan Premanisme, Pemkot Pontianak optimistis dapat menekan berbagai aksi meresahkan di tengah masyarakat sekaligus menciptakan iklim yang aman dan kondusif bagi seluruh warga maupun investor yang ingin beraktivitas dan berusaha di kota ini. (*)