HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menerima enam sertifikat tanah hak milik Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dari Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Susmianto, di Kantor Wali Kota, Rabu 19 Februari 2025. Penyerahan sertifikat ini menjadi bagian dari upaya percepatan pengamanan aset milik Pemkot Pontianak.
“Percepatan pengamanan aset melalui administrasi dan hukum, salah satunya dengan diserahkannya sertifikat kepada Pemkot Pontianak. Proses ini akan terus berlanjut,” jelas Edi Suryanto usai penyerahan.
Pj Wali Kota menjelaskan bahwa kejelasan status hukum atas aset Pemkot Pontianak akan memberikan keleluasaan dalam menjalankan pembangunan. Meskipun demikian, pembangunan tetap bisa berjalan meskipun suatu aset belum memiliki sertifikat hak milik yang sah.
“Aset yang disertifikatkan bukan hanya aset yang tidak terpakai, ada juga yang sudah kita gunakan, namun belum disertifikasi. Oleh karena itu, kami memerlukan bantuan dari ATR/BPN untuk memperkuat administrasinya,” katanya.
Edi Suryanto juga mengungkapkan bahwa masih banyak aset-aset Pemkot Pontianak yang belum mendapatkan kepastian hukum melalui sertifikat. Ia berharap seluruh aset milik Pemkot Pontianak dapat segera disertifikasi ke depannya.
“Bahkan tanah untuk jalan saja masih banyak yang belum bersertifikat. Mudah-mudahan ke depan, dengan dukungan penuh dari ATR/BPN, seluruh aset Pemkot Pontianak dapat disertifikatkan,” tambahnya.
Dengan sinergitas yang baik antara Pemkot Pontianak dan Kantah Kota Pontianak, Edi Suryanto optimis proses sertifikasi aset milik Pemkot Pontianak dapat berjalan lancar. Ia juga berharap manfaat dari aset-aset tersebut bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami mengapresiasi seluruh pihak, termasuk Kantah Kota Pontianak, atas kerjasamanya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” tutupnya. (*)