Perpres 72 Tahun 2025 Mulai Diterapkan, Wali Kota Pontianak: Setiap Rupiah APBD Harus Efisien dan Bermanfaat

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR). Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai pedoman dalam menyusun dan menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara efisien, transparan, dan akuntabel.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah penting dalam mendorong profesionalisme tata kelola keuangan daerah. Perpres tersebut menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023, serta menyempurnakan ketentuan sebelumnya dengan menyesuaikan kondisi dan tingkat kemahalan regional.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki batasan dan pedoman yang jelas. Ini penting untuk menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan anggaran berjalan wajar serta sesuai aturan,” ujar Edi saat membuka Sosialisasi Perpres 72 Tahun 2025 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman, Selasa 7 Oktober 2025.

Sosialisasi ini diikuti oleh para kepala perangkat daerah, bendahara, dan pejabat pengelola keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam pemaparannya, Edi menjelaskan bahwa SHSR mencakup lima komponen utama, yaitu: honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat/pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan.

Ia menambahkan, kepala daerah kini berkewajiban menetapkan harga satuan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.

“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Edi.

Lebih jauh, Perpres ini juga memberikan batas harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan kegiatan, serta membuka ruang penyesuaian harga dalam kondisi tertentu sesuai harga pasar.

Wali Kota Edi berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami dengan baik ketentuan baru ini dan menerapkannya secara konsisten dalam setiap perencanaan dan belanja daerah.

“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Pontianak,” pungkasnya.

Sosialisasi ini juga mengulas mekanisme evaluasi penerapan SHSR yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun, guna memastikan kebijakan ini tetap relevan dengan dinamika harga dan kebutuhan daerah.

Dengan penerapan Perpres 72/2025, Kota Pontianak menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola anggaran berbasis transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi nasional. (*)