Pemkot Pontianak Terima 12 Sertifikat Aset, Termasuk Lahan Sekolah Rakyat

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak menerima 12 sertifikat tanah yang mencakup fasilitas umum dan sosial, termasuk lahan di Jalan Flora yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Pontianak, Susmianto, kepada Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di Aula Muis Amin Bapperida, Senin 14 Juli 2025.

“Kami menerima 12 sertifikat dari Kantah atau BPN Kota Pontianak,” ujar Edi.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan bahwa penataan dan legalitas aset merupakan prioritas utama pemerintah kota. Untuk itu, Edi meminta seluruh jajarannya segera menertibkan administrasi dan memastikan kejelasan status hukum atas semua aset, khususnya yang berada di kawasan dengan dinamika sosial tinggi.

“Aset yang berpotensi menimbulkan konflik perlu segera ditertibkan dan diukur ulang. Ini langkah preventif agar tidak memicu persoalan di masyarakat,” tegasnya.

Sejumlah aset milik Pemkot masih belum tersertifikasi, termasuk beberapa yang terletak di wilayah Nipah Kuning Dalam dan Seruni. Meski menghadapi kendala seperti dokumen yang belum lengkap atau ketidaksesuaian ukuran lahan, Pemkot tetap menargetkan percepatan proses sertifikasi.

“Kita targetkan sebanyak mungkin disertifikatkan,” tambah Edi.

Kepala Kantah Kota Pontianak, Susmianto, menyebut tiga dari 12 sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan lahan khusus untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada sekitar 4.000 aset milik Pemkot yang menunggu proses sertifikasi.

“Bersama BKAD, kami terus berupaya menerbitkan sertifikat,” ujarnya.

Dari total keseluruhan aset yang dimiliki Pemkot Pontianak, lebih dari 90 persen telah bersertifikat. Fokus Kantah saat ini diarahkan pada pemeliharaan data dan peningkatan layanan pertanahan, termasuk memperbarui informasi bidang tanah yang telah terdata.

“Jumlah bidang tanah yang belum terdata tinggal sedikit. Saat ini, kami memfokuskan pada pembaruan dan pemeliharaan informasi,” jelas Susmianto.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan lahan yang telah bersertifikat secara bijak. Jika terdapat sertifikat lama atau rusak, warga diminta segera melapor ke kantor pertanahan agar dapat dilakukan pemetaan ulang.

“Tujuannya agar seluruh bidang tanah di Kota Pontianak terdata secara utuh, sekaligus mencegah tumpang tindih dan sengketa pertanahan,” tutupnya. (*)