Pemkot Pontianak Terbitkan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2025, Disnaker Awasi Pembayarannya

Edi Rusdi Kamtono, Wali Kota Pontianak. Foto ist.

HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak melalui Surat Edaran tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 memastikan kewajiban pembayaran THR bagi pekerja/buruh di Kota Pontianak. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menjelaskan bahwa surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ujar Edi, Senin 17 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Edi menambahkan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk besaran THR, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal satu bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

“THR dihitung dengan cara masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” tuturnya.

Perusahaan yang telah menetapkan besaran THR yang lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, diwajibkan untuk membayar sesuai ketentuan tersebut.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Wali Kota Edi.

Edi berharap, Surat Edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan THR kepada pekerja tepat waktu, sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Ismail, mengatakan pihaknya bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan mulai melakukan monitoring pembayaran THR pada hari berikutnya.

“Dengan keluarnya surat edaran ini, Disnaker bersama Dewan Pengupahan Kota Pontianak akan memulai monitoring. Kami akan mengambil sampel beberapa perusahaan untuk memantau kepatuhan terhadap pemberlakuan THR,” ungkapnya.

Ismail menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan terdiri dari tiga unsur, yaitu asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan perwakilan pemerintah. Selain itu, Lembaga Kerjasama (LKS) Tripartit juga turut terlibat dalam pemantauan.

“Perlu ditegaskan bahwa THR ini adalah THR keagamaan yang dibayarkan sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja atau buruh. Saat ini, THR wajib dibayarkan untuk pekerja yang beragama Islam,” terang Ismail.

Mengenai besaran THR, Ismail menegaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja dibagi 12, dikali satu bulan gaji.

“Untuk tenaga kerja harian lepas atau dengan sistem borongan, THR dihitung berdasarkan rata-rata pendapatan selama tiga bulan terakhir,” jelasnya.

Ismail menambahkan bahwa Disnaker Kota Pontianak juga membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Posko pengaduan dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama. Masyarakat juga dapat melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.

“Untuk konsultasi dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” sebutnya.

“Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya,” ujarnya.

Ismail menambahkan bahwa meskipun fungsi pengawasan berada di bawah kewenangan Disnaker Provinsi Kalbar, pihaknya akan meneruskan laporan pelanggaran yang masuk ke tingkat provinsi.

“Kami akan meneruskan laporan atau aduan yang masuk ke Disnaker Provinsi Kalbar, yang memiliki kewenangan dan fungsi pengawasan,” tutupnya. (*)