HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak mengeluarkan kebijakan pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang untuk memastikan kelancaran lalu lintas selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang, yang ditandatangani oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, serta mengoptimalkan pergerakan kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran arus mudik dan balik serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Idul Fitri,” ujar Trisna, Jumat 21 Maret 2025.
Beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut di antaranya adalah pembatasan operasional untuk kendaraan angkutan barang tertentu. Mulai H-2 hingga H+3 Idulfitri, kendaraan angkutan barang dengan jenis truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, concrete mixer (mobil molen), tronton, dan trailer dilarang beroperasi di Kota Pontianak, mulai pukul 00.00 WIB H-2 hingga pukul 24.00 WIB H+3.
Trisna juga mengingatkan pemilik usaha angkutan barang agar menyesuaikan waktu operasional kendaraan mereka sesuai ketentuan tersebut dan menyarankan agar kendaraan yang tidak dipergunakan disimpan di pool dan tidak diparkir di badan jalan.
“Kami meminta seluruh pengusaha angkutan barang untuk mematuhi kebijakan ini demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tahun 2025,” tegas Trisna.
Pemkot Pontianak akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, Dishub juga akan berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan dengan baik.
“Kepatuhan terhadap kebijakan ini akan membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (*)