HARIAN KALBAR (PONTIANAK) – Pemerintah Kota Pontianak memperkuat komitmennya dalam menciptakan sistem pendidikan yang transparan dan berkeadilan dengan menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Bersama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025. Kegiatan ini melibatkan seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi dan lembaga terkait, Rabu 28 Mei 2025.
Penandatanganan tersebut menjadi simbol kesepakatan bersama bahwa proses penerimaan siswa di Kota Pontianak, khususnya jenjang SD dan SMP negeri, harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif, sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
“Ini adalah bentuk komitmen kita dalam menjamin hak dasar warga untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegas Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah.
SPMB merupakan transformasi dari sistem sebelumnya, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Tahun ini, Pemkot Pontianak mengganti pendekatan zonasi menjadi pendekatan domisili, yang dianggap lebih akurat dalam menggambarkan kedekatan geografis antara siswa dan sekolah.
> “Perubahan ini tetap mengikuti prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan anti-diskriminasi,” ujar Amirullah.
Ia juga menambahkan bahwa SPMB menjadi instrumen penting dalam mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), khususnya pada aspek rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, menyampaikan bahwa total daya tampung sekolah untuk tahun ajaran 2024/2025 mencukupi 6.668 siswa untuk jenjang SD dan 6.100 siswa untuk jenjang SMP,
Jumlah ini merupakan gabungan dari sekolah negeri, swasta, dan sekolah di bawah Kementerian Agama.
Namun, ia mengakui masih ada ketimpangan daya tampung di beberapa wilayah, khususnya di Pontianak Utara, Timur, dan Barat. Sebagai solusinya, Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penambahan kuota yang kini telah dikunci dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Satu kelas SD bisa ditambah dari 28 menjadi 32 siswa. Tapi itu batas maksimal dan tidak bisa diubah secara manual,” jelas Sri.
Sri juga menegaskan bahwa seluruh proses SPMB berbasis sistem dan bebas dari intervensi pihak mana pun. Selain domisili, prestasi akademik dan non-akademik akan menjadi nilai tambah dalam seleksi. Tes masuk tetap diberlakukan di sekolah tujuan untuk menjamin kualitas peserta didik.
Tahapan dan Jadwal SPMB 2025 yaitu pendaftaran & seleksi akan dilaksanakan secara online, daftar ulang pada tanggal 10–30 Juni 2025 dan siswa cadangan Akan diarahkan ke sekolah dengan daya tampung tersisa.
Amirullah juga mengapresiasi pelaksanaan PPDB tahun-tahun sebelumnya yang dinilai berhasil tanpa laporan keluhan serius dari masyarakat.
“Menurut Ombudsman, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada pengaduan masyarakat terkait PPDB. Ini bukti pelaksanaan berjalan baik,” ujarnya.
Semua informasi SPMB akan disampaikan terbuka kepada publik. Orang tua dan siswa diminta untuk tidak khawatir karena seluruh proses dilakukan berbasis sistem dan dapat dipantau secara online.
“Kami pastikan tidak ada manipulasi atau intervensi. Semuanya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” tutup Sri.
Penandatanganan Pakta Integritas ini menjadi tonggak penting bagi Pemkot Pontianak dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan akuntabel demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)